Hukum
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan & Pemerkosaan di Tanjung Priok

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penculikan serta pemerkosaan. Pelaku berinisial DS yang berkenalan melalui media sosial langsung mengajak bertemu korban berinisial L, pada Sabtu (26/1/2019).
Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Jl Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan berjanji akan mengenalka korban kepada orangtuanya. “Korban dijanjikan akan dikenalkan ke orangtua pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).
“Namun setelah sampai di rumah pelaku, korban langsung disekap dan diperkosa belasan kali oleh pelaku,” sambungnya.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi dan pada bagian kemaluan serta terdapat luka cakaran di dada dan pelipis berontak. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (FJR/BHR)
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang








































