Nasional
Polisi Tembak Satu Bandit Pembobol Minimarket di Bekasi

Kabartangsel.com, BEKASI – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga orang bandit yang biasa membobol minimarket di Bekasi, Jawa Barat. Satu dari tiga tersangka bahkan harus ditembak kakinya karena berusaha kabur saat dibekuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka berinisial S alias Tr, SS alias Bl, dan T alias Bn.
“Ketiganya sudah menjalankan aksi setidaknya sebanyak delapan kali di Kota Bekasi. Waktu kejadian dalam kurun bulan Oktober, November dan Desember 2018,” kata Argo, Senin (21/1).
Adapun modus yang dipakai tersangka adalah melakukan survei minimarket yang akan menjadi sasaran. Kemudian, tersangka masuk ke dalam toko lewat samping atau belakang bangunan dengan menggunakan bantuan tali tambang dan menjebol plafon agar bisa masuk.
“Biasanya setelah survei, tersangka mulai melakukan aksinya pukul 01.00 saat toko sudah tutup,” imbuh Argo
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mencari di mana letak brankas untuk menyimpan uang. “Lalu tersangka bongkar menggunakan alat yang sudah disiapkan. Setelah berhasil membongkar brankas, kemudian tersangka mengambil barang curian lainnya berupa rokok,” papar Argo.
Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan membawa hasil curian.
Atas kejadian itu, para pemilik toko pun membuat laporan polisi. Dari sejumlah laporan, polisi mendapati modus yang sama hingga dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku kemudian ditangkap di Jalan Pusat Jatisari, RT. 004 RW. 006, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Senin (14/1) lalu,” sebut Argo.
Untuk tersangka S dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap. “Dia mengalami luka tembak pada kaki,” ujar Argo.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit handphone, satu sarung tangan kulit, satu linggis, tiga tang, satu pahat, satu gunting, satu senter, dua obeng, satu pipa besi, satu sebo, dua tambang, satu martil, dan satu mobil Avanza B 1681 SRQ.
“Pelaku kami dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten3 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Komunitas4 minggu agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel

























