Hukum
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pungli Korban Tsunami

Kabartangsel.com — Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan jenazah terhadap korban tsunami selat sunda Banten oleh Rumah Sakit Dr Drajad Prawiranegara (RSDP), Serang, Banten.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edi Sumardi, S.I.K dalam jumpa persnya, di banten, Sabtu (29/12/2018).
Ditegaskan dalam jumpa pers tersebut, telah ditetapkan ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
Sementara menurut Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, pihaknya menetapkan tiga tersangka karena telah mendapatkan dua alat bukti.
“Dua alat bukti sudah terpenuhi,” ujar Dadang.
Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (WS/02)
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis5 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis4 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis4 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg





















