Hukum
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Nyabu

Polisi menyebut suami RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.
“Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengkonsumsi sabu,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
“Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu,” sambungnya.
Lebih lanjut Imran mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.
“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. “Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.
Techno7 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan7 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan7 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi6 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan7 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
Pemerintahan7 hari agoMelalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
Tangerang Selatan7 hari ago58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel



















