Hukum
Polres Tangkot Sukses Ringkus Waria Pembunuh Teman Kencan

Kabartangsel.com – Anggota dari Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Konferensi pers dilakukan di depan lobi Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, SIK, MSI didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, pada Kamis (02/05/2019) siang pukul 14.30 WIB.
Kombes Abdul Karim menerangkan bahwa korban dan tersangka bernama JM alias T yang merupakan seorang waria berkenalan melalui media sosial. Setelah itu dilakukan, keduanya kopi darat di sebuah apartemen di Cipondoh.
“Dan kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019, sekira jam 11.00 WIB, piket Reskrim Polsek Cipondoh mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat di TKP. Kemudian tim Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Moh Tapril, SH melakukan olah TKP dan diketemukan luka tusuk di dada sebelah kanan yang diduga penyebab kematian korban,” jelas Kombes Abdul, kepada Kabartangsel.com , Kamis (02/05/2019).
Berdasarkan keterangan saksi bahwa kamar apartemen disewa oleh JM. Kemudian tim Resmob Polsek Cipondoh gabungan tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran ke daerah Bogor yang diduga tempat tinggal orang tua JM namun tidak ada.
“Selanjutnya, tim Resmob melakukan pengejaran ke rumah kakak JM di daerah Pekalongan,” tambah Kombes Abdul.
“Dan pada Minggu (14/04/2019) sekira jam 13.00 WIB, gabungan Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Resmob AKP Awaludin Kanur, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Moh Tapril, SH, dan Kasubnit Resmob Ipda Adityo Wijanarko, SH, telah mengamankan diduga pelaku pembunuhan,” terang Kombes Abdul.
Lanjut Kombes Abdul, menurut pengakuannya, tersangka nekat melakukan pembunuhan disebabkan oleh cekcok mulut setelah uang pembayaran melakukan hubungan badan, di mana kembali oleh korban.
“Dan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya. ((PMJ)).
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis6 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg




















