Connect with us

 

Kabartangsel.com — Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M. Si bersama jajarannya, melangsungkan jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, di kantornya, Polres Tangerang Selatan, Senin (3/12) sore.

Korban atas nama Yulianto supir taksi online mengalami tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial ABN dan KN. Kedua tersangka melukai leher korban dan juga mengikatnya dengan tali, demi mendapatkan kendaraan yang sedang digunakan korban untuk mencari nafkah.

“Jadi tiga tersangka ABN, KN dan ID sempat melukai korban dengan senjata tajam jenis pisau. Bahkan pelaku juga mengikat kedua tangan dan kedua kaki dengan menggunakan tali tambang dan melakban korban pada bagian muka,” terang Kapolres Tangerang Selatan, Ferdy Irawan.

Advertisement

Ditambahkan Ferdy, dalam modus pencuriannya, pelaku berpura pura menjadi penumpang layanan jasa taksi online. Ditengah jalan, mereka berusaha untuk merampas kendaraan mobil milik korban dengan tindakan kekerasan.

Para tersangka pencurian dan kekerasan taksi onlen diamankan di lokasi. (Foto : Dok PMJ)

Atas tindakannya itu, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Acaman hukuman bagi pelaku, 12 Tahun Penjara.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangannya. Para tersangka saat ini masih dalam pengamanan kami,” tegas Ferdy. (pmj/fid)

Advertisement

Populer