Dalam waktu dua bulan, jajaran Polres Tangsel berhasil menangkap enam pengedar narkotika jenis sabu, ganja hingga pil ekstasi dengan jumlah besar.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, pengungkapan narkotika ini berawal dari operasi narkotika yang dilakukan Satnarkoba Tangsel juga dilakukan beberapa Polsek di jajaran wilayah hukum Polres.
“Ini merupakan kegiatan rutin dan kita tidak berikan ruang sedikit pun kepada mafia narkotika. Barang bukti yang kami dapat dalam kurun waktu dua bulan yakni Oktober dan November,” kata Kapolres di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).
Kata Kapolres, pihaknya akan terus memberantas pengedaran narkoba di wilayah Tangsel.
“Jelas ini suatu komitmen Polres Tangsel akan terus melakukan tindakan tegas tidak memberikan kesempatan dalam pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, dari keenam tersangka yang dibekuk ada seorang residivis, yakni pengedar pil ekstasi inisial PI.
“Ada satu yang sudah dua kali sama ini, saya nasehatin ke dia jangan lagi,” imbuh Yulius.
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan yakni 6.600 butir siap edar. Dan untuk mengelabui Polisi, pil ekstasi siap edar dimasukan ke dalam kaleng biskuit.
“Kita undercover buy sementara kita pancing. Kita pancing pertama kita beli ekstasi 100 butir, kita pancing. Terus sabu kita pancing lagi kita beli pertama 1 gram, terus kita pancing lagi 3 gram. Dari perkembangan sabu itulah kita temukan ekstasi dan berkembang 6.600 butir. Alhamdulillah barangnya cukup banyak,” ungkapnya.
Disinggung, apakah keenam tersangka merupakan jaringan narkotika, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali.
“Untuk indikasi jaringan sedang kita pelajari dan dalami,” tutur Yulius.
Tapi, menurut hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa ribuan ekstasi didapati dari salah satu napi yang kini mendekam di lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Sedangkan barang bukti sabu didapati dengan cara membeli dari salah satu warga binaan pada Lapas Tangerang lama,” paparnya.
Untuk itu, tersangka Pl dan rekannya Th, pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (PHD/WT)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














