Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk seorang pelaku penipuan yang mengaku dapat meloloskan tiap korbannya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangsel.
Pelaku bernama Firdaus Ali (60) warga Komplek Harapan Indah, Kota Bekasi itu dijemput oleh petugas dari Mapolres Tangsel usai menjanjikan para korbannya mendapatkan status PNS dengan syarat membayar uang kisaran Rp240 juta per orang.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengungkapkan, penipuan yang dilakukan pria paruh baya asal Banda Aceh itu terungkap setelah seorang ibu bernama Novi membuat laporan, Novi mengaku tidak mendapat kejelasan status PNS meski sudah membayar.
“Dari pengakuan korban, dia telah membayarkan sejumlah uang sebesar Rp240 juta kepada pelaku untuk dijadikan PNS,” kata AKP Mansuri, Rabu (1/6/2016).
Korban Firdaus Ali diduga tidak hanya Novi, tetapi ada puluhan orang lainnya dengan total uang yang sudah dibayar mencapai Rp2,5 miliar.
“Dari penyelidikan sementara, korban diduga mencapai 70 orang dengan kerugian hingga Rp2,5 miliar,” sambung AKP Mansuri.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tangsel guna dilakukan pendalaman penyidikan atas tindak pidana yang dilakukannya. (pmj/fid)
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang











