Connect with us

Hukum

Polres Tangsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kabartangsel.com – Bertempat di Halaman Polres Tangerang Selatan, Unit Reskrim Polres Tangsel mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (28/01/2019).

Adapun tersangka adalah ‘AW’ dan ‘E’ merupakan warga Tangsel. Sedangkan, ‘HT’ yaitu warga Palembang.

Sementara itu, korban yaitu perempuan di antaranya, ‘PDA’ (6), ‘HEA’ (12), ‘RMS’ (14)

Dalam jumpa pers tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim, AKP A Alexander, SH., S.IK., MM, MSi; Kanit PPA, Iptu Sumiran, SH; dan Kasubag Humas, Iptu Sugiyono.

Advertisement
Polres Tangsel mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polres Tangsel mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKP Alexander membenarkan penangkapan tersebut. Ia pun menjelaskan waktu dan kornologis kejadian di TKP.

“Sekitar bulan Desember di Kampung Sengkol, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Akhir Agustus 2018 di Kampung Dadap, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sekira bulan September 2018, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” papar Kasat Reskrim, di Tangerang, Senin (28/01/2019).

AKP Alexander melanjutkan, sekira pada waktu dan tempat di atas telah terjadi persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri para korban.

“Perbuatan para tersangka dilakukan dengan melakukan perabaan sampai dengan penetrasi alat kelamin,” ungkapnya.

Para tersangka pun akan disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (FER).

Advertisement

Populer