Hukum
Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan proses Tahap 2 kasus dugaan investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dua tersangka IS dan DZ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU dengan tersangka IS dan DZ,” ujar Nurul dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/1/2023).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 2.356 orang menjadi korban dimana dengan total simpanan dari seluruh korban sebesar Rp 942 miliar.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 46 UU RI NO 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 375 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010.
Sport7 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan7 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport5 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan4 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional4 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Bisnis14 jam agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Pemerintahan4 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026














