Kabupaten Tangerang
Polsek Rajeg Tangkap Pelaku Pencabulan Bermodus Usir Roh Jahat

Polsek Rajeg mengamankan pelaku pencabulan warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur, TT (48).
“TT diamankan lantaran melakukan pencabulan dengan modus pengobatan mengusir roh jahat,” kata Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman.
Pelaku yang bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diringkus setelah laporan seorang perempuan yang mengaku telah dilecehkan.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir Roh jahat yang dilakukan tersangka pada (19/9/2022),” ucap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan korban datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala. Setelah sampai di rumah pelaku, korban disuruh masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N masuk ke rumah dan duduk berdekatan dengan YS.
“Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok setelah itu korban N tersebut disuruh dimasukan kedalam kemaluan N sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan,” jelasnya.
Setelah itu pelaku memanggil saksi untuk menarik perut pelapor dengan alasan pengobatan. Kemudian pelaku memanggil saksi YS diminta menarik perut korban tiga kali dengan alasan menarik setan yang nempel di badan korban.
Selanjutnya tangan pelaku dimasukan kedalam baju Koban dan mderemas-remas pada bagian payudara N. Tidak sampai disitu, kemudian tangan pelaku turun kebawah dan memegangi kemaluan Korban N dengan alasan pengobatan, dan pelapor sempat menolak namun pelaku tetap memegangi kemaluan.
“Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dileceh secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rajeg,” tandas Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan dan terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SOL/WT)
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Daftar Nama Pemain yang Dilepas Persita Tangerang
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
16 Daftar Nama Pemain yang Masih Bertahan Bersama Persita Tangerang
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Hadapi Liga 1 2025/26, Persita Tangerang Lepas 11 Pemain, 16 Pendekar Cisadane Bertahan
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Carlos Pena Pelatih Baru Persita Tangerang
-
Serba-Serbi15 jam ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Carlos Pena, Dari Bek Kiri Barcelona hingga Nahkoda Baru Persita Tangerang
-
Nasional1 hari ago
Peserta Piala Presiden 2025: Arema FC, Persib Bandung, Dewa United FC, Liga Indonesia All-Stars, Oxford United dan Port FC