Serpong
Polsek Serpong Gerebek Industri Miras Rumahan di Villa Melati Mas

Rumah mewah yang dijadikan lokasi produksi miras ilegal Perumahan Villa Melati Mas, Blok M.4/26, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek Polsek Seprong.
Dari lokasi industri miras rumahan tersebut, polisi sukses menyita 1.600 botol miras palsu siap edar, dua drum alkhohol, dua dirigen bahan pewarna serta alat pembuatannya. Kapolsek Serpong, Kompol Muhammad Iqbal, SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Soemiran mengatakan, selain menyita miras, pihaknya juga mengamankan Ny ND (38), pemilik pabrik home industri miras, berikut empat karyawannya, masing-masing berinisial FQ (32), B (31), MSK (22) dan Ar (24).
“Pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek, Rabu (23/10/2013).
Kini, barang bukti dan pemilik serta 4 karyawan home industri miras tersebut masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Serpong.(k6/kt)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental





















