Serpong
Polsek Serpong Gerebek Industri Miras Rumahan di Villa Melati Mas

Rumah mewah yang dijadikan lokasi produksi miras ilegal Perumahan Villa Melati Mas, Blok M.4/26, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek Polsek Seprong.
Dari lokasi industri miras rumahan tersebut, polisi sukses menyita 1.600 botol miras palsu siap edar, dua drum alkhohol, dua dirigen bahan pewarna serta alat pembuatannya. Kapolsek Serpong, Kompol Muhammad Iqbal, SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Soemiran mengatakan, selain menyita miras, pihaknya juga mengamankan Ny ND (38), pemilik pabrik home industri miras, berikut empat karyawannya, masing-masing berinisial FQ (32), B (31), MSK (22) dan Ar (24).
“Pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek, Rabu (23/10/2013).
Kini, barang bukti dan pemilik serta 4 karyawan home industri miras tersebut masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Serpong.(k6/kt)
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport7 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport7 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport7 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport7 hari agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
































