Nasional
PPKM Darurat untuk Gagalkan Perayaan Hari Raya Iduladha? Awas Disinformasi!

Beredar video ceramah yang menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah upaya Pemerintah untuk menggagalkan perayaan Hari Raya Idul Adha.
Memanfaatkan jejaring media online, dalam rekaman video itu pula menyebutkan bahwa pasalnya, PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta kebijakan PPKM Darurat diambil karena kasus Covid-19 meningkat tajam dan tingkat keterisian rumah sakit hampir 100 persen.
Seperti halnya di Jakarta dengan kasus Covid-19 tertinggi, kondisi rumah sakit sudah kolaps tak mampu lagi menampung pasien Covid-19.
Dilansir kontan.co.id, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Rumah sakit dan fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tak mampu lagi menampung pasien Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat. (Kominfo)
Nasional6 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Nasional7 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Jabodetabek6 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno2 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Banten7 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Pemerintahan2 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan5 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus3 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara



















