Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Kebijakan itu akan dimulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
“PPKM sebelumnya itu meliputi 7 provinsi di daerah Jawa dan Bali, kemudian karena keberhasilan yang cukup baik, kemudian diperluas untuk Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, indikator juga cukup baik, dan kemudian diperluas ke 5 daerah lainnya yang menurut data dari Satgas Covid maupun dari Kemenkes memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB, di Jakarta, Jumat (19/03/2020).
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit hari ini. “Instruksi Mendagri sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi. Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantang daerah masing-masing,” jelasnya.
Mendagri juga meminta gubernur untuk melibatkan Forkopimda dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro. Apalagi, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.
“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubenur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” paparnya.
Selain perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan Covid-19, Mendagri juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif. “Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” tandas Mendagri.
PPKM Bersakala Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang. (rls)
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan4 minggu agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Banten4 minggu agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Banten4 minggu agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia














