Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku pada 7 Provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted),” jelas Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dalam Dialog Produktif bertema PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (10/2).

“Kita sudah analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, di pekan keempat mulai turun penularannya. Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24%, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23%. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” kata Prof. Wiku menambahkan.
Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.
Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si., Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri memaparkan, “Indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi. Ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT. Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan”.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik
Menurut Dr. Safrizal, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8% atau tergantung kebutuhan masing-masing.
“Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu. Tapi kita berusaha membentuk secepatnya. Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker,” terang Dr. Safrizal.
“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan COVID-19 dengan lebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara,” tambah Dr. Safrizal.
Terhadap kekhawatiran bahwa PPKM Mikro ini akan menyulitkan pelaku usaha kecil, Prof. Wiku mengatakan pelaku usaha justru lebih diuntungkan dengan kebijakan ini. “Pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas, jadi potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari COVID-19 itu bisa dilakukan,” jelasnya.
“Ini bentuk mengendalikan COVID-19 yang bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga sosial ekonomi. Intinya kebijakan ini menunjukkan bahwa semua punya peran untuk bekerja dan berkontribusi untuk menyelesaikan pandemi,” tutup Prof. Wiku. (rls/red/fid)
Nasional7 hari agoMenaker Yassierli Tekankan Pentingnya Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta
Sport7 hari agoPersija Jakarta Ditahan Imbang PSIM Yogyakarta 1-1 di Gianyar
Sport7 hari agoPrediksi Persita Tangerang vs Bali United: Misi Bangkit Pendekar Cisadane, Serdadu Tridatu Tetap Percaya Diri
Pemerintahan6 hari agoLakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional4 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis4 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD













