Connect with us

Nasional

Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 dan dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang disebutkan dalam Inpres untuk:

1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Advertisement

2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada K/L dan pemda.

Advertisement

6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.

7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan lima persen bagi K/L dan pemda yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.

Advertisement

10. Mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi/industri kecil dan menengah (IKM)/artisan pada semua kontrak kerja sama.

12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

Advertisement

14. Melakukan kolaborasi K/L dan pemda untuk memberdayakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan mengupayakan produk menjadi bagian dari rantai pasok industri global.

15. Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah jajaran terkait. Di antaranya, kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) diinstruksikan untuk melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang masing-masing dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Advertisement

Kemudian, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) antara lain diinstruksikan untuk memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemda. Salah satunya untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Selanjutnya, kepada Menteri Keuangan (Menkeu) antara lain diinstruksikan untuk memberikan insentif kepada pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif. Juga untuk melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan hal yang diinstruksikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) antara lain untuk meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh satuan pendidikan, terutama oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta  meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menjadi produk substitusi impor.

Kepada Menteri Kesehatan (Menkes), diinstruksikan untuk menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri; dan memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Advertisement

Kemudian, Menteri Perindustrian (Menperin) antara lain diinstruksikan untuk memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam negeri yang dibutuhkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN di dalam Katalog Elektronik. Selain itu Menperin juga diminta untuk mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri dalam negeri serta menyelenggarakan business matching secara berkala antara penyedia dan pengguna produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dan melakukan tindak lanjut.

Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan instrumen analisis atau modeling berbasis big data dan artificial intelligence untuk mendukung perencanaan yang berfokus pada pengembangan sektor industri dalam negeri dan sektor usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta mengoordinasikan dan memfasilitasi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi pilot project SDI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) antara lain diinstruksikan mengoordinasikan pelaksanaan SPBE yang terpadu secara nasional untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa pemerintah.

Instruksi selanjutnya disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu antara lain untuk memerintahkan BUMN untuk menyusun roadmap penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mewajibkan BUMN untuk mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk peningkatan kapasitas usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyiapkan BUMN sebagai produsen barang/jasa substitusi impor. Selain itu, Menteri BUMN juga diminta untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kesiapan pembiayaan bagi pelaku usaha sebagai modal usaha dalam memproduksi permintaan produk dalam negeri belanja K/L dan pemda.

Advertisement

Selanjutnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas produksinya dan/atau belum tersedia; mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sebagai supplier dan K/L dan pemda sebagai pembeli untuk produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda secara berkala dan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan business matching; serta mengembangkan dan mengelola katalog usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dapat ditransaksikan secara elektronik.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diinstruksikan untuk mendorong percepatan investasi di Indonesia pada produk-produk dengan nilai impor tinggi dalam belanja pemerintah; memberikan insentif bagi investor untuk pengembangan produk dalam negeri dan memberikan usulan terkait pengembangan produk dalam negeri berteknologi tinggi yang berbasis inovasi dan riset, terutama untuk industri dengan ketersediaan produk dalam negeri rendah; dan mempercepat pengembangan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dapat mengklasifikasikan pelaku usaha dan mengintegrasikan dengan SPSE.

Salah satu instruksi yang diberikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) adalah untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi agar seluruh sistem terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diakses oleh K/L dan pemda. Adapun kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) diperintahkan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif untuk mendukung inovasi produk kreatif yang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda.

Selanjutnya, sejumlah instruksi juga disampaikan kepada Kepala LKPP, yaitu untuk:
a. meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam Katalog Elektronik terutama produk dalam negeri;
b. memberikan akses data dan informasi terkait SiRUP, e-Tendering, e-Purchasing, non e-Tendering, dan non e-Purchasing, serta e-Kontrak untuk dapat diekstrak lebih awal sebagai mekanisme early warning system/pemantauan;
c. melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Elektronik Nasional dan Toko Daring;
e. mempercepat pembentukan Katalog Sektoral dan Katalog Lokal pada lebih dari 400 K/L dan pemda;
f. memasukkan menu input ‘Produk Dalam Negeri’ pada E-Kontrak, untuk mengidentilikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda; dan
g. memberikan akses basis data kepada K/L dan pemda terkait yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis demand, analisis keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.

Advertisement

Instruksi juga diberikan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu untuk mengelola big data pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Sedangkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diinstruksikan untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor.

Kemudian,Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diinstruksikan untuk melakukan pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan belanja produk dalam negeri termasuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada K/L dan pemda, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemda dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.

Instruksi juga diberikan Presiden kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; serta memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

“Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada bagian terakhir Inpres 2/2022. (rls)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan11 jam ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Pemerintahan11 jam ago

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Pemerintahan11 jam ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Pemerintahan2 hari ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Pemerintahan3 hari ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan3 hari ago

Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa

Pemerintahan3 hari ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Pemerintahan3 hari ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Pemerintahan3 hari ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan4 hari ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan4 hari ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan6 hari ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan6 hari ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Pemerintahan7 hari ago

Pemkot Tangsel Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Pilar Saga Ichsan: Jangan Lagi Pasang Diam-diam

Sport1 minggu ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan1 minggu ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Serba-Serbi1 minggu ago

Apa Itu DESIL?

Serba-Serbi1 minggu ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport1 minggu ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Sport1 minggu ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Sport1 minggu ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Sport1 minggu ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Pemerintahan2 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang

Otomotif3 minggu ago

Suzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro

Sport2 minggu ago

Jadwal Persib vs Persija Semifinal Piala Presiden 2026

Sport2 minggu ago

Hasil Persib Vs Persija 2-1, Maung Bandung Melaju ke Final Piala Presiden 2026

Serba-Serbi2 minggu ago

Pemkot Bersama Dekranasda Gelar Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persib Bandung vs Persija Jakarta

Bisnis2 minggu ago

Kolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif

Sport2 minggu ago

Prediksi Pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta Semifinal Piala Presiden 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib vs Persija, Persebaya vs Arema

Bisnis2 minggu ago

Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta

SHR Miner
Internasional3 minggu ago

Editor’s Note: Outstanding Guest Post Payment from SHR Miner Representative

Serba-Serbi1 minggu ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Pemerintahan2 minggu ago

Cegah Banjir, Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat di Kawasan Pondok Hijau

Nasional2 minggu ago

DeepTalk Indonesia: Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Dorong Reformasi Kejaksaan, Kawal Tuntas Proses Hukum Febrie Adriansyah

Pemerintahan3 minggu ago

Bulan Bakti Pramuka 2026, Benyamin Davnie: Tangsel Siapkan Generasi Berkarakter Lewat Prasiaga

Pemerintahan3 hari ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Populer