Connect with us

Lifestyle

Proses Produksi Air Mineral dalam Kemasan

Selain untuk melepas dahaga, air mineral dalam kemasan adalah jenis air minum yang dapat dikonsumsi untuk menjaga tubuh agar tetap terhidrasi. Air mineral mengandung mineral seimbang yang dapat membantu melengkapi kebutuhan mineral dalam tubuh. Namun, jangan sembarang memilih air mineral. Penting untuk memilih air mineral kemasan yang aman dalam dikonsumsi dan terpercaya dalam pengelolaan proses hingga sampai ke tangan konsumen.

Karena air minum merupakan kebutuhan dasar setiap orang dan dijual di mana saja, air mineral harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebelum memilih jenis air mineral, kita perlu mengetahui kriteria dan standar apa yang harus dipenuhi air mineral dalam kemasan sehingga dapat dikatakan baik dan aman untuk diminum.

Regulasi tentang produksi air mineral dalam kemasan

proses produksi air mineral dalam kemasan

Air minum yang terkontaminasi dan tidak bersih menjadi medium yang mudah untuk penularan penyakit, seperti kolera, diare, hepatitis A, tifus, dan polio. Melihat kondisi ini, WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) merekomendasikan pengembangan implementasi Rencana Keamanan Air untuk para suplier, sebagai langkah efektif pemenuhan kebutuhan sekaligus kesehatan khalayak. 

Advertisement

Hal ini dilakukan juga oleh pemerintah Indonesia. Peran pemerintah dan pelaku industri air mineral berkoordinasi untuk memastikan proses produksi dan kualitas air mineral layak untuk diminum. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri air minum dalam kemasan. Di sini dijelaskan mengenai penilaian proses produksi air mineral dalam kemasan yang memadai.

Di dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa  lokasi sumber air harus memenuhi syarat kesehatan seperti jauh dari saluran limbah, septik tank, kandang hewan, dan bebas dari pencemaran lingkungan. Selain itu diatur juga tentang ketentuan peralatan yang dipakai, harus menggunakan mesin produksi dan peralatan laboratorium yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. 

Di dalam lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 dijelaskan tahapan proses produksi air mineral dalam kemasan yang harus dilalui adalah sebagai berikut:

1. Pengambilan air dari sumber air

Air yang diambil harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan

Advertisement

2. Penyaringan air

Di dalam tahap ini dilakukan penyaringan terhadap air yang telah diambil dari sumbernya.

3. Disinfeksi

Tahap ini merupakan tahapan yang penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan karena dilakukan untuk membersihkan air dari bakteri yang dapat mengganggu kesehatan. 

4. Pembersihan kemasan 

Pemerintah mengatur ketentuan pembersihan kemasan baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon. Untuk kemasan yang dipakai ulang wajib dilakukan pemeriksaan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.

5. Pengisian dan penutupan

Tahap terakhir, yaitu pengisian dan penutupan, harus dilakukan dengan cara yang higienis dalam ruangan yang bersih dan terjaga sanitasinya.

Advertisement

Setiap perusahaan air mineral wajib memastikan higienitas produknya

Air mineral dalam kemasan yang baik melewati proses produksi pengolahan berteknologi tinggi dan tidak tersentuh tangan manusia secara langsung. Air mineral ini mampu melindungi bakteri, zat kimia, serta kontaminasi lainnya. 

Segala produk yang sampai ke tangan konsumen wajib memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) 3553:2015. Standar ini ditetapkan sebagai tolok ukur kelulusan persyaratan mutu dan metode uji. Persyaratan yang ditetapkan dalam SNI ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada produk industri air minum dan perlindungan kesehatan pihak konsumen.

Produk air mineral yang telah lolos SNI, dapat secara aman dikonsumsi masyarakat. Di dalam persyaratan, lolosnya uji air mineral tidak lepas dari pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Maka itu, untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, setiap perusahan air mineral harus memiliki laboratorium pengawasan mutu. Pengendalian dan pengujian mutu selama proses produksi air mineral dalam kemasan wajib dilakukan untuk menjamin mutu sesuai SNI yang berlaku. 

Advertisement

Hal diatas merupakan salah satu prosedur yang dipatuhi oleh perusahaan, agar mutu air mineral dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Perlu diketahui, mutu dari air minum itu sendiri tak hanya dilihat dari higienitas dan uji klinisnya saja, tetapi juga sumber air mineral itu diambil dan diproses.

Air mineral yang layak diminum

Pernah bertanya, sebetulnya seperti apa air minum yang baik? Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492 tahun 2010, air minum yang baik adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, serta tidak mengandung zat berbahaya bagi tubuh. Salah satu jenis air minum yang dijual bebas dan aman dikonsumsi adalah air mineral yaitu yang mengandung mineral alami. 

Kualitas air mineral yang baik tidak hanya dilihat dari logo SNI (Standar Nasional Indonesia) tapi juga diawali dengan pemilihan sumber air yang baik. Air mineral yang berkualitas diambil dari sumber pegunungan alami yang keseimbangan ekosistem di sekitar sumber airnya juga terlindungi.

Advertisement

Kenapa hal ini penting? Karena sumber air yang terlindungi akan menjaga kealamian kandungan mineral hingga siap diminum dan bermanfaat untuk kesehatan. 

Jadi, perhatikan pilihan air mineral Anda. Tidak hanya aman dan higienis tetapi pilih yang sumbernya terlindungi untuk melindungi diri kita dan keluarga. 

Kabartangsel.com

Source

Advertisement
Tangerang Selatan5 jam ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan5 jam ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional9 jam ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional9 jam ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional24 jam ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional1 hari ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Pemerintahan1 hari ago

Gantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel

Pemerintahan1 hari ago

Alasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel

Pemerintahan1 hari ago

Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

Pemerintahan1 hari ago

Ular Sanca Masuk Permukiman Warga di Rempoa, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Pemberitahuan1 hari ago

Perizinan Tangsel Makin Mudah, SIMPONIE V3 Hadir dengan Fitur Ramah Difabel dan Real-Time

Tangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan1 hari ago

Tangsel One Tambah Fitur Baru, Warga Tangsel Bisa Cari Loker hingga Cek Harga Pasar

Sport1 hari ago

FAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh

Sport1 hari ago

Tamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 hari ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport1 hari ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Otomotif1 hari ago

iCAR V27, SUV Listrik Bergaya Offroad untuk Perjalanan Kota dan Luar Kota

Opini2 hari ago

Anak Remaja Makin Jarang Bercerita? Jangan-Jangan yang Dibutuhkan Bukan Nasihat, tetapi Kehadiran

Nasional2 hari ago

Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo

Otomotif2 hari ago

Motor Suzuki Access 125, Matic Klasik dengan Gaya Elegan dan Nyaman

Sport2 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport2 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport2 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Nasional3 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport2 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional3 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Banten2 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Nasional2 hari ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Nasional3 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Nasional3 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport2 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Populer