Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah se-Provinsi Banten selama satu bulan penuh. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214 – HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 21 September 2020.
Dalam Perpanjangan PSBB se-Provinsi Banten pertama ini, Gubernur WH menetapkan perpanjangan selama satu bulan mulai 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020 mendatang. Hal ini berbeda dengan perpanjangan PSBB sebelumnya di wilayah Tangerang Raya yang berlaku selama dua (2) pekan atau 14 hari.
“Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah Kab/Kota selain Tangerang Raya, kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan Covid19 di Banten”, ujar Gubernur Banten.
Sebelumnya, pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209 – HUK/2020 ini memperluas wilayah PSBB yang berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. Adapun waktu penetapannya dilakukan oleh Bupati dan Walikota masing-masing disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB di Provinsi Banten (Selasa, 15/9/2020), dan Gubernur WHterus menekankan dan mengajak seluruh pihak di Provinsi Banten untuk memiliki semangat dan terus meningkatkan koordinasi dan soliditas dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu seiring dengan adanya tren kenaikan kasus Covid-19 di Provinsi Banten.
“Perlu mendapatkan respon seluruh pihak. Semua Kepala Daerah dan pejabat bertanggungjawab. Termasuk kita bahu membahu bersama TNI dan Polri. Semua dilibatkan dalam penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Dikatakan pula, sejak awal Provinsi Banten memilih PSBB dalam rangka melakukan pengawasan, edukasi, dan fasilitasi dalam penanganan Covid -19. PSBB di Provinsi Banten lebih efektif karena dukungan kesadaran masyarakat yang cukup baik.
PSBB di Provinsi Banten juga memberikan ruang kepada pengusaha di sektor perdagangan dan industri tetap berusaha. Namun harus bertanggungjawab melaksanakan protokol kesehatan. (red/fid)
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Sport6 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport7 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport6 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional4 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional5 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Bisnis4 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad














