Pemerintahan
Puluhan PSK Terjaring Razia Satpol PP Kota Tangsel
Setu, Kabartangsel.com, Sekitar 40 orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring dalam operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan. Para wanita malam ini dijaring untuk dilakukan cek kesehatan dan pendataan.
“Ada sekitar 40 orang yang kita jaring dalam operasi ini,” ujar Kepala Satpol PP Tangerang Selatan, Sukanta saat dihubungi detikcom, Kamis (10/1/2013) dini hari.
Menurut Sukanta, pihaknya mulai melakukan razia pada pukul 22.30 WIB. Satpol PP menyisir wilayah Kecamatan Setu yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi mesum.
“Rata-rata umurnya sekitar di bawa 30 tahun. Mereka saat ini sedang didata,” ucapnya.
Sukanta menambahkan, beberapa lokasi yang dirazia oleh aparatnya yaitu daerah Batu Belah, dan di sekitar Kelurahan Babakan. Sayangnya, dalam razia kali ini, tidak ada pria hidung belang yang ditangkap. “Tidak ada yang berada di sana,” kata Sukanta.
Pihak Satpol PP juga menggandeng Dinas Kesehatan Tangerang Selatan untuk melakukan pengecekan darah kepada setiap PSK.
“Kita juga cek darah untuk mengetahui apakah ada yang mengidap HIV,” ujarnya.
(dtk/kt)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















