Connect with us

Nasional

Putusan MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres Diturunkan Menjadi 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

 

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

 

Advertisement

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang. “Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi,

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” (kompas)

Populer