Connect with us

Tangerang Selatan

Rakor Pembahasan Pengaturan Kepariwisataan Usaha Selama Ramadhan 1444 H

Rakor Pembahasan Pengaturan Kepariwisataan Usaha Selama Ramadhan 1444 H
Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, pada Selasa (14/03/2023) menghadiri Rapat Lintas Sektoral Kota Tangerang Selatan Jelang Ramadhan, yang diadakan di Hotel Nite and Day Residence Alam Sutera Serpong Utara.
Hadir Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Nurcahyo, Asda 1, Dadang Raharja, Kabag Kesra, Yahya Sutaemi, Kemenag Tangsel, MUI Tangsel, PHRI, FKUB, dan Forkopimda Tangsel.
Rakor membahas tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1443 H / 2023 M di Kota Tangsel.
Berkenaan hal tersebut perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan.
Oleh karena itu dipandang perlu mengatur usaha kepariwisataan dan himbauan kepada seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan kondusifitas wilayah Tangerang Selatan.
Pada kesempatan tersebut diputuskan beberapa hal antara lain tentang aturan tempat hiburan dan restoran selama bulan suci Ramadhan. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran bersama.
Rakor juga merekomendasikan selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan seperti Klab Malam, Diskotik, Pub, Live music, Karaoke, Panti Pijat, Bar, dan sejenisnya, ditutup total.
Sedangkan untuk jasa penyediaan makanan dan minumannya seperti rumah makan dan restoran boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 04.00 malam dengan layanan last orderan pukul 03.45 WIB.
Rakor juga menghimbau umat Islam agar membayar zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan melalui Baznas Tangsel atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). (afm/fid)

Populer