Ketahuilah bahwa:
1. Yang wajib di bulan Ramadhan hanyalah berpuasa yang dilakukan selama satu bulan penuh.
2. Ibadah Qiyamu Ramadhan (Taraweh) dan Tadarrusan adalah Sunat. Menurut asalnya, Ibadah Sunnat baik Shalat ataupun membaca Al Qur’an lebih baik dikerjakan di rumah. Dalam sebuah Hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَوِّرُوْا مَنَازِلَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ. (رواه البيهقي)
Dari Anas ra, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Terangilah rumah kalian dengan Shalat (sunnat) dan bacaan Al-Qur’an ” (HR Al Baihaqi).
3. Rasulullah SAW mengerjakan Qiyamu Ramadhan di Masjid hanya 3 kali sepanjang hidupnya. Selebihnya, Shalat Taraweh beliau dikerjakan di rumah. Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan agar para sahabatnya Shalat Taraweh di rumah masing masing sebagaimana diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim:
ان النبي صلى الله عليه وسلم خرج ليالي من رمضان وصلى في المسجد ولم يخرج باقي الشهر وقال صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ.(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Nabi SAW keluar beberapa malam di bulan Ramadhan serta Shalat di Masjid. Namun malam malam berikutnya di bulan Ramadhan itu beliau tidak lagi ke luar. Dan beliau bersabda: “Shalatlah kalian di rumah masing-masing karena sesungguhnya sebaik baik Shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali Shalat Wajib” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Tradisi Taraweh berjamaah dengan satu Imam dimulai zaman Khalifah Umar bin Khatab.
Berdasarkan dalil-dalil ini, dalam kondisi normal sesungguhnya Shalat Taraweh dan Membaca Al Qur’an lebih utama dikerjakan di rumah masing masing. Terlebih lagi pada saat terjadi wabah seperti Corona — yang membahayakan kesehatan dan telah difatwakan MUI serta ditetapkan oleh Pemerintah — maka ibadah Taraweh dan Membaca Al Qur’an sebaiknya dikerjakan di rumah masing-masing. Namun, apabila ternyata wabah Corona berakhir, maka silahkan kembali Taraweh dan Tadarrus di Masjid atau Mushalla karena itu semua ada Fadilahnya.
Kami ingatkan kepada saudara saudara kami: Jika bukan Ulama, janganlah berfatwa. Jika bukan Umara, jangan mengatur warga. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka keputusan pemerintah menyelesaikannya. Tetapi Jika Ulama dan Umara sudah sekata, ikutilah mereka.
Wallahu A’lam
Pondok Cabe Ilir, Selasa 7 April 2020
Syarif Rahmat RA
(Pengasuh Ponpes Ummul Qura)
- Pemerintahan7 hari ago
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Realisasi DAK Fisik Tercepat 2024
- Pemerintahan7 hari ago
DWP Tangsel Raih Juara 1 Apresiasi E-Reporting dan E-Asuh Tingkat Provinsi Banten
- Tangerang Selatan7 hari ago
Bersama Tangsel Ska Orchestra, Pilar Saga Ichsan Pukau Ribuan Penonton di Tangsel Sejiwa Fest 2024
- Pemerintahan7 hari ago
Tutup Tangsel Sejiwa Fest 2024, Benyamin Davnie: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Seru Lagi
- Pemerintahan7 hari ago
ICCF 2024: Transformasi Tangsel dari Kota Satelit ke Pusat Ekonomi Kreatif
- Pemerintahan6 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan7 hari ago
ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangsel
- Tangerang Selatan7 hari ago
Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangsel Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton