Ketahuilah bahwa:
1. Yang wajib di bulan Ramadhan hanyalah berpuasa yang dilakukan selama satu bulan penuh.
2. Ibadah Qiyamu Ramadhan (Taraweh) dan Tadarrusan adalah Sunat. Menurut asalnya, Ibadah Sunnat baik Shalat ataupun membaca Al Qur’an lebih baik dikerjakan di rumah. Dalam sebuah Hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَوِّرُوْا مَنَازِلَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ. (رواه البيهقي)
Dari Anas ra, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Terangilah rumah kalian dengan Shalat (sunnat) dan bacaan Al-Qur’an ” (HR Al Baihaqi).
3. Rasulullah SAW mengerjakan Qiyamu Ramadhan di Masjid hanya 3 kali sepanjang hidupnya. Selebihnya, Shalat Taraweh beliau dikerjakan di rumah. Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan agar para sahabatnya Shalat Taraweh di rumah masing masing sebagaimana diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim:
ان النبي صلى الله عليه وسلم خرج ليالي من رمضان وصلى في المسجد ولم يخرج باقي الشهر وقال صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ.(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Nabi SAW keluar beberapa malam di bulan Ramadhan serta Shalat di Masjid. Namun malam malam berikutnya di bulan Ramadhan itu beliau tidak lagi ke luar. Dan beliau bersabda: “Shalatlah kalian di rumah masing-masing karena sesungguhnya sebaik baik Shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali Shalat Wajib” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Tradisi Taraweh berjamaah dengan satu Imam dimulai zaman Khalifah Umar bin Khatab.
Berdasarkan dalil-dalil ini, dalam kondisi normal sesungguhnya Shalat Taraweh dan Membaca Al Qur’an lebih utama dikerjakan di rumah masing masing. Terlebih lagi pada saat terjadi wabah seperti Corona — yang membahayakan kesehatan dan telah difatwakan MUI serta ditetapkan oleh Pemerintah — maka ibadah Taraweh dan Membaca Al Qur’an sebaiknya dikerjakan di rumah masing-masing. Namun, apabila ternyata wabah Corona berakhir, maka silahkan kembali Taraweh dan Tadarrus di Masjid atau Mushalla karena itu semua ada Fadilahnya.
Kami ingatkan kepada saudara saudara kami: Jika bukan Ulama, janganlah berfatwa. Jika bukan Umara, jangan mengatur warga. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka keputusan pemerintah menyelesaikannya. Tetapi Jika Ulama dan Umara sudah sekata, ikutilah mereka.
Wallahu A’lam
Pondok Cabe Ilir, Selasa 7 April 2020
Syarif Rahmat RA
(Pengasuh Ponpes Ummul Qura)
-
Kota Tangerang2 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Inilah 12 Lokasi Gerai Samsat di Kota Tangerang
-
Banten2 hari ago
Reward Taat Bayar Pajak Kendaraan di Banten Berkesempatan Dapat Umrah
-
Bisnis2 hari ago
MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital
-
Bisnis2 hari ago
Proyek Pengendali Banjir DAS Serang Rampung, Lindungi Kawasan Strategis dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bisnis2 hari ago
1,2 Juta Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Angkutan Lebaran 2025
-
Bisnis2 hari ago
KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
-
Bisnis2 hari ago
Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang
-
Bisnis2 hari ago
Kedubes India dan The Habibie Center Selenggarakan Diskusi Meja Bundar: Hadirkan Tokoh Diplomasi India, Dubes Rajiv Bhatia