Banten
Rano Karno Inginkan Pemprov Banten yang Transparan

Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno berbagi cerita tentang kepemimpinannya saat ini pasca penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyiah dalam kasus dugaan korupsi.
Rano mengaku bersama birokrat di Provinsi Banten sedang mempersiapkan diri untuk membenahi diri.
“Setiap provinsi punya kebijakan masing – masing. Dalam reformasi birokrasi di Provinsi Banten, saya berusaha. Walaupun saya belum punya wewenang apa – apa lakukan reformasi. Saya siap mereformasi. Modal awal adalah berubah,” katanya di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Rabu (26/03/2014).
Rano mengklaim mencoba agar meningkatkan transparansi sehingga tak ada yang ditutupi di Provinsi Banten. Dia menginstruksikan jajarannya untuk membuka APBD Banten kepada publik.
“Jangan lari dari aturan hukum. Buka APBD Provinsi Banten 2014, tidak boleh ada yang ditutupi. Kita harus bertanggung jawab. Kalau suatu saat melakukan kesalahan, saya siap bertanggung jawab apapun risikonya,” katanya. tegasnya.
Dengan meningkatkan akuntabilitas dan kapabilitas, pemeran si Doel dalam sinetron si Doel Anak Sekolahan itu yakin dapat menyelamatkan Provinsi Banten. “Apakah Provinsi Banten tak bisa diselamatkan, saya yakin bisa,” tegasnya. (sin/kt)
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur Melalui CAT
-
Nasional5 hari ago
Puncak Perayaan Imlek Nasional Tahun 2023, Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi
-
Hukum5 hari ago
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai
-
Hukum5 hari ago
Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah
-
Hukum7 hari ago
Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Panik
-
Hukum5 hari ago
Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
-
Banten2 hari ago
Pembangunan 4 Ruas Jalan Terkendala, Komisi IV Rakor Dengan Dinas PUPR dan Kanwil BPN Banten
-
Hukum5 hari ago
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana