Connect with us

Banten

Rapat Paripurna Penjelasan Komisi Pengusul Raperda Usul DPRD Banten Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

DRPD Banten melaksanakan Rapat Paripurna mengenai Penjelasan Komisi Sebagai Pengusul Raperda Usul DPRD Provinsi Banten Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (09/05/2023).

Adapun rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati, dan dihadiri oleh anggota DPRD Banten serta unsur Forkompimda.

Pada pembukaannya, Wakil Ketua Barhum HS menyampaikan bahwa dari hasil pengkajian Bapemperda yang telah disampaikan maka hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna untuk menyimak Penjelasan Komisi Sebagai Pengusul Raperda Usul DPRD Provinsi Banten Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan oleh Komisi III DPRD Banten.

Dalam kesempatannya juru bicara Komisi III DPRD Banten H. Muhammad Faizal yang sekaligus pimpinan Komisi III menjelaskan mengenai Raperda Usul Komisi III DPRD Banten tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Advertisement

“UU Nomor 1 Tahun 2022 ini bertujuan untuk manjadikan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efesien sehingga perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan, akuntable, dan keadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah mengamanatkan untuk dilakukan penyesuaian terhadap Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah dengan ditetapkan dalam satu Perda dengan penyesuaian pada jenis pajak dan retribusi daerah.

“Perlu disampaikan juga bahwa terdapat 2 prinsip yaitu; penentuan tarif dan penentuan jenis pajak. Oleh karena itu pemerintah daerah harus lebih teliti dalam menentukan kedua hal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonimi daerah,” ujarnya.

Advertisement

Populer