Connect with us

Seorang pemilik kontrakan berinisial M yang berlokasi di Parung Benying RT 04 RW 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tega meremas buah dada salah seorang wanita penghuni kontrakannya.

Dugaan pelecehan seksual tersebut, bermula saat juragan kontrakan itu secara tiba-tiba ‘nimbrung’ untuk berkumpul bersama beberapa ibu-ibu yang sedang asyik merujak. Lalu korban S (38) mengucapkan kalimat candaan dan tanpa pikir panjang M langsung meremas dan memelintir buah dada S hingga memar.

“Itu kejadian Jumat (21/8/2020) sekitar jam 3 sore. Abis kejadian itu payudara saya sakit, saya lihat ada bekas merah kaya kecakar gitu. Besoknya saya lihat lagi jadi biru,” ujar S, Minggu (30/8/2020).

Karena merasa mendapat pelecehan seksual, S akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8).

Advertisement

Dari laporan tersebut, terduga pelaku M disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan.

S berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan terduga pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal. Karena dari pengakuan S, pelecehan seksual secara lisan yang dilakukan M acap kali diterimanya. Bahkan M pernah menghubungi S melalui video call dan menunjukan alat kelaminnya.

“Dia sering banget ngehina saya, saya pernah di video call lewat whatsapp. Saya kira dia itu nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya, langsung saya tutup video callnya,” ungkapnya.

“Saya cuman berharap, pak polisi bisa segera memproses laporan saya. Karena saya takut, dia melakukan hal yang lebih nekat sama saya,” pungkas dia. (nlr/plp/fid)

Advertisement

Populer