Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat, sukses meringkus pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku ‘RF’ ditangkap di rumah kost lantai 2, Jl Rawamangun Utara III RT011/001 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (07/01/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapaan tersebut.
Kombes Argo menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka disita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan.
Antara lain, satu unit handphone Samsung J-6+ warna biru; buah celana jeans merek Lois warna biru; satu unit sepeda motor merek Suzuki GSX No Pol: BE-6556-RO, warna merah; buah tas ransel warna coklat; buah obeng (-) warna merah; dan berbagai macam kunci pintu rumah dan gembok.
“Tersangka mengambil barang berharga milik korban dengan cara mencongkel pintu kamar korban dengan menggunakan obeng saat rumah sedang dalam keadaan di tinggal penghuninya,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (11/01/2019).
Atas perbuatanya pelaku ‘RF’ dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (FER).
Pemerintahan5 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan4 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Nasional13 jam agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT














