Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat, sukses meringkus pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku ‘RF’ ditangkap di rumah kost lantai 2, Jl Rawamangun Utara III RT011/001 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (07/01/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapaan tersebut.
Kombes Argo menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka disita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan.
Antara lain, satu unit handphone Samsung J-6+ warna biru; buah celana jeans merek Lois warna biru; satu unit sepeda motor merek Suzuki GSX No Pol: BE-6556-RO, warna merah; buah tas ransel warna coklat; buah obeng (-) warna merah; dan berbagai macam kunci pintu rumah dan gembok.
“Tersangka mengambil barang berharga milik korban dengan cara mencongkel pintu kamar korban dengan menggunakan obeng saat rumah sedang dalam keadaan di tinggal penghuninya,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (11/01/2019).
Atas perbuatanya pelaku ‘RF’ dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (FER).
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026














