Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat, sukses meringkus pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku ‘RF’ ditangkap di rumah kost lantai 2, Jl Rawamangun Utara III RT011/001 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (07/01/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapaan tersebut.
Kombes Argo menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka disita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan.
Antara lain, satu unit handphone Samsung J-6+ warna biru; buah celana jeans merek Lois warna biru; satu unit sepeda motor merek Suzuki GSX No Pol: BE-6556-RO, warna merah; buah tas ransel warna coklat; buah obeng (-) warna merah; dan berbagai macam kunci pintu rumah dan gembok.
“Tersangka mengambil barang berharga milik korban dengan cara mencongkel pintu kamar korban dengan menggunakan obeng saat rumah sedang dalam keadaan di tinggal penghuninya,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (11/01/2019).
Atas perbuatanya pelaku ‘RF’ dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (FER).
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Techno1 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System














