Hukum
Respon Cepat, Polisi Tangkap Kawanan Pencurian di Kantor CCOD


Kabartangsel.com — Kepolisian Polsek Ciracas patut diacungi jempol dengan kerja cepatnya, dengan mengungkap kasus pencurian yang terjadi Kantor CCOD Pasar Rebo milik PT Emirindo Dinamika Pratama, Jalan Tanah merdeka No 17 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (21/11/2018) lalu.
Alasannya tidak lama kasus itu terjadi, anggota tim Reskrim Polsek sukses meringkus dua kawanan pelaku pencurian yang sempat beraksi, yang membawa kabur uang tunai dari brankas kantor tersebut sejumlah Rp300 juta.
Dua kawanan yang dibekuk itu antara lain, Ridwan Maulana (20) yang berprofesi sebagai karyawan di kantor tersebut bersama rekannya, Supendi alias Upen (23). Kedua pelaku ini berhasil ditangkap aparat di lokasi berbeda, di mana hasil upaya polisi menyelidiki kasus tersebut serta kerja keras mengejar pelakunya.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar menerangkan pihaknya menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku yang pertama ditangkap yakni, tersangka Ridwan, karyawan di kantor tersebut, pada Jumat (30/11/2018) malam.
Tak lama berselang, lanjut Agus, anggota yang langsung mengembangkan kasus ini guna memburu kawanan lainnya, berhasil menangkap tersangka Supendi di Sawangan, Depok, Jawa Barat, berdasarkan informasi yang diperoleh dari introgasi kepada tersangka sebelumnya.
“Dari pengakuan keduanya, ada dua tersangka lagi yang ikut beraksi dan kini menjadi DPO kami yakni, ‘SB’ alias Bule dan ‘U’ alias ‘O’. Anggota masih dalam upaya pengejaran di lapangan,” ujar Kompol Agus, berdasarkan keterangan dari Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, AKP Diah Tin Agustina, Rabu (05/12/2018).
Menurut Kompol Agus, komplotan ini beraksi memanfaatkan peran dari dua pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut. Antara lain, Ridwan dan satu DPO berinisial ‘SB’.
“Penyidik masih mendalami kasus ini, sambil upaya anggota menangkap dua DPO lagi,” jelas Agus.
Adapun dari penangkapan dua pelaku ini polisi menyita barang bukti di antaranya, uang tunai Rp6,5 juta, handphone merek Oppo, jam tangan merek Fujima, dan sejumlah pakaian, serta barang pribadi milik tersangka Ridwan.
Saat ini, atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (HAR/ FER).
Tangerang Selatan7 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis7 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Nasional2 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional2 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Nasional2 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang






















