Ribuan botol minumas keras (Miras) berbagai jenis dimusnahkan dengan cara dibuldozer di lapangan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (23/5/2017). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel dan Kepolisian Resor Tangsel. Pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Kota Tangerang Selatan untuk menegakkan Perda yang melarang peredaran dan perdagangan miras.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, peredaran miras di Kota Tangsel semakin marak, meskipun razia miras kerap secara rutin dilakukan. Namun pihaknya memastikan tak akan mundur dalam menindak tegas peredaran miras di wilayah tersebut
“Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel. Pada intinya bagaimana Kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” ujar Airin usai mengikuti apel perayaan HUT Sat Pol PP Kota Tangsel.
Airin memastikan tak akan melegalkan miras di Kota Tangsel, meskipun marak tempat hiburan malam yang terdapat di Kota Tangsel.
“Masyarakat Tangsel tidak mau legalisasi miras, permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji,” kata Airin.
“Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel. Pada intinya bagaimana Kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” lanjutnya.
Seperti diketahui,pelarangan miras di Kota Tangsel diatur melalui Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. (fid)
-
Pemerintahan4 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Dilantik Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Periode 2025-2030
-
Nasional4 hari ago
Daftar 481 Kepala Daerah Terpilih yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan
-
Pemerintahan4 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2025-2030
-
Banten4 hari ago
PT ET Indoplas Gelar Rapat Umum Pemegang Saham
-
Bisnis4 hari ago
Hyundai Umumkan Trim Terbaru dari STARGAZER di IIMS 2025
-
Nasional4 hari ago
Kemenag Buka Kursus Baca Al-Qur’an dan Kitab Kuning di Ramadan 1446 H
-
Pemerintahan3 hari ago
Dilantik Presiden Prabowo, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Kembali Pimpin Tangsel untuk Periode 2025-2030
-
Bisnis4 hari ago
Wuling Bersama JICAF Umumkan Pemenang Kompetisi “Your Art Your Icon” di Ajang IIMS 2025