Connect with us

Lifestyle

Risiko Pelonggaran PSBB Selama COVID-19 | Hello Sehat

Baca semua artikel berita seputar coronavirus (COVID-19) di sini.

Setelah sempat diperketat pada awal September, Pemerintah DKI Jakarta kembali melakukan pelonggaran PSBB pada pekan kedua Oktober 2020. Ini adalah pelonggaran PSBB kedua setelah sebelumnya dilakukan pada Juni namun kembali diperketat karena terjadi lonjakan kasus.

Hingga saat ini pun belum ada perhitungan mengenai keberhasilan PSBB dan angka kasus positif masih terus bertambah. Para ahli menganggap belum saatnya pelonggaran PSBB dilakukan karena masih tingginya risiko penularan COVID-19.

Belum saatnya pelonggaran PSBB karena risiko penularan masih tinggi

Advertisement

Risiko pelonggaran psbb

PSBB adalah aturan pembatasan sejumlah kegiatan dalam suatu wilayah yang terinfeksi COVID-19. Pembatasan tersebut meliputi sekolah, kantor, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan ini dilakukan untuk memperkecil kontak fisik antar individu demi menekan penularan COVID-19. Penerapan PSBB tidak melarang orang untuk keluar rumah.

Mereka yang memiliki keperluan penting masih bisa keluar tanpa diberikan sanksi. Karena memang PSBB terbilang lebih longgar daripada konsep karantina wilayah atau lockdown yang betul-betul memutus kontak fisik antar individu.

Setelah satu bulan diberlakukan, pemerintah mewacanakan untuk melakukan pelonggaran atau relaksasi peraturan PSBB untuk menjalankan perputaran ekonomi. 

Advertisement

Pada Kamis (7/5), Kementerian Perhubungan telah mengizinkan transportasi darat (termasuk kereta api), laut, dan udara kembali beroperasi dengan beberapa syarat.

Rencana pelonggaran di sektor ekonomi juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam live di Instagram pribadinya pada Sabtu (2/5).

Update Jumlah Sebaran COVID-19

Negara: Indonesia

Advertisement

Relaksasi PSBB rencananya akan dimulai awal bulan Juni dengan membuka kegiatan industri ekonomi dan bisnis. Kajian awal relaksasi PSBB yang disusun oleh Kemenko Perekonomian juga telah beredar di media massa.

Di antaranya adalah mal boleh beroperasi seperti semula (toko-toko boleh buka) mulai 8 Juni 2020, tapi tetap dengan protokol kesehatan COVID-19. 

Wacana pelonggaran PSBB menimbulkan banyak kritik dari dokter dan para ahli karena risiko penularannya masih tinggi.

“Ini belum waktunya (bagi pemerintah) untuk mulai melonggarkan PSBB,” kata dr. Panji Hadisoemarto, ahli epidemiologi Universitas Padjadjaran, dalam siaran pers bersama Tim Lapor COVID-19, Senin (11/5).

Advertisement

Senada dengan dr. Panji, ahli epidemiologi Eijkman-Oxford Clinical Research Unit Iqbal Elyazar menganggap momentum ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk memperketat pelaksanaan PSBB bukan sebaliknya. 

“Saya melihat PSBB inilah pilihan kita, optimalisasi harus dipertahankan hingga minimal 80 persen pengurangan aktivitas di luar rumah,” ujar Iqbal. Ia optimis jika optimalisasi PSBB berhasil, Indonesia akan mampu menurunkan kurva pandemi.

Minggu kedua ini PSBB kembali dilonggarkan. Selain mengizinkan kembali tempat hiburan dan perkantoran kembali beroperasi dengan syarat pengurangan kepadatan, bioskop pun rencananya diizinkan beroperasi. Bioskop dapat kembali dibuka namun hanya 25% kapasitas yang boleh diisi.

Pembatasan bisa dilonggarkan jika telah ada kajian ilmiah keberhasilan PSBB

Risiko pelonggaran psbb

Risiko pelonggaran psbb

Dokter Panji menjelaskan, pada penyakit menular, setiap kasus itu bukan hanya sekadar kasus, tapi juga sumber penularan. 

Advertisement

“Selama masih ada sumber penularan dan ada orang yang rentan maka belum aman untuk membuka kegiatan ekonomi, apalagi kalau itu berarti aktivitas sosial ikut kembali normal,” jelas dr. Panji.

Ia memberikan contoh, Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) menyarankan Amerika Serikat bisa membuka aktivitas ekonomi jika negara bagian hanya memiliki 1 kasus per satu juta penduduk. 

Dalam perhitungannya, dr. Panji menilai Jakarta bisa dengan aman membuka aktivitas ekonomi jika hanya memiliki 10 kasus aktif. Sedangkan saat ini masih ada ribuan kasus aktif di Jakarta.

Pertimbangan lain jika ada pelonggaran PSBB maka pengawasan harus semakin ketat dan deteksi kasus dilakukan sedini mungkin untuk mengurangi risiko.

Advertisement

herd immunity coronavirusherd immunity coronavirus

Jika hal tersebut tidak dilakukan maka dikhawatirkan penularan virus akan terlalu banyak sehingga memaksa kita melakukan pembatasan dan memulai semuanya dari awal lagi.

Sementara itu, Iqbal menekankan bahwa untuk melakukan pelonggaran PSBB perlu ada perhitungan risiko berdasarkan kajian ilmiah. Dari perhitungan ini kemudian bisa diambil ukuran kapan pembatasan boleh dilonggarkan dan kapan harus diperketat.

“Kita berharap setiap keputusan yang diambil (pemerintah) itu berdasarkan ilmu sains, berdasarkan data dan informasi, dan didukung oleh model yang menjelaskan dampak dari keputusan tersebut,” kata Iqbal.

Pelaporan data kasus COVID-19 dan tidak lengkapnya data kematian

Risiko pelonggaran psbb

Risiko pelonggaran psbb

Alasan lain belum tepatnya keputusan pelonggaran karena evaluasi PSBB belum didukung oleh data yang valid. 

Advertisement

PSBB dianggap berhasil jika pertambahan kasus semakin menurun setelah aturan diterapkan, hingga angkanya mendekati nol atau tidak ada pertambahan kasus baru. 

Menurut dr. Panji, data pertambahan kasus COVID-19 yang disajikan pemerintah tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Perbedaan ini membuat klaim keberhasilan PSBB belum bisa dibenarkan.

Perhitungannya, proses pendataan satu orang pasien membutuhkan waktu sekitar 10-17 hari, yakni dari pengambilan sampel sampai dengan diumumkan. 

“Dengan keterlambatan ini berarti kurva pandemi yang disajikan adalah dari data lampau,” jelas dr. Panji. 

Advertisement

COVID-19 Bisa Dihadapi dengan Meratakan Kurva Pandemi, Apa Maksudnya?

Tim Lapor COVID-19 yang mengkaji data laporan COVID-19 menyimpulkan adanya perbedaan data kematian antara yang dilaporkan pemerintah dengan keseluruhan kasus kematian akibat COVID-19. 

“WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) per 11 April telah memperbarui tata cara pencatatan kematian terkait Covid-19. Semua kematian diduga memiliki gejala COVID-19 harus dicatat, sampai dapat dibuktikan kematian bukan karena Covid-19,” kata Irma Hidayana dari Laporcovid19.org.

Menurutnya jika mengacu pada panduan WHO maka ada perbedaan hingga 50 persen data kematian terkait COVID-19. Masalah simpang siur pelaporan data kematian akibat COVID-19 pun hingga kini masih terjadi. 

Advertisement

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum20 jam ago

Dorong Generasi Muda Bijak dan Aman di Era Digital, Polres Tangsel Bekali Pelajar dengan Pemahaman AI

Nasional20 jam ago

Wapres Gibran Minta Nakes RSUD Arosuka Solok Tangani Korban Bencana hingga Pulih dan Antisipasi Penyakit Pascabencana

Techno2 hari ago

Google Chrome Tidak Bisa Dibuka? Ini Cara Mengatasinya

Sport3 hari ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Pemerintahan3 hari ago

Kadiskominfo Tangsel Tubagus Asep Nurdin Raih Radar Banten Awards 2026 lewat Inovasi Tangsel One

Bisnis4 hari ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Banten5 hari ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport7 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport7 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport1 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Sport1 minggu ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Banten1 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Tangerang Selatan1 minggu ago

PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan

Nasional1 minggu ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Sport1 minggu ago

Hasil PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2 di Pekan Ketiga BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Hasil Pertandingan PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Unggul 1-0 di Babak Pertama

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Pemerintahan1 minggu ago

58 Daerah Tertarik Replikasi, Tangsel Siapkan Penandatanganan Kerja Sama Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak

Sport1 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport1 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Banten2 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport1 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Sport7 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Politik2 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Nasional2 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Sport7 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Tangerang Selatan2 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport1 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional2 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Populer