Hukum
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).
Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika.
Rika menjelaskan bahwa Muhammad Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. (cnn)
Banten6 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten6 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten6 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Pemerintahan6 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis5 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei






















