Keputusan pemerintah dan DPR menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dan melanjutkan pembahasan klaster-klaster lainnya dapat dimengerti. Kesempatan yang tersedia dari penundaan ini, dapat digunakan untuk duduk bersama antar stakeholder demi menjembatani perbedaan pandangan terkait pasal-pasal dalam klaster tersebut.
Demikian disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Cecep Darmawan, Kamis (30/4/2020) sebagaimana dilansir dari Warta Kota. Menurut Prof Cewan, begitu ia biasa disapa, penolakan terhadap RUU Cipta Kerja antara lain disebabkan kurangnya sosialisasi secara massif dari DPR dan pemerintah.
‘’Untuk membuat undang-undang sektoral atau satu bidang saja butuh waktu panjang. Ada public hearing, studi banding dan lain-lain. Nah, Omnibus Law kan menyatukan berbagai sektor, wajar kalau proses dan sosialisasinya juga berbeda,’’ kata Cewan.
Cewan menegaskan, melalui RUU Ciptaker, pemerintah sebenarnya memiliki niat baik untuk menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif, menghindari hight cost economy dan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Karena itulah, DPR harus intens dalam pembahasannya dengan mendengar pandangan berbagai pihak.
‘’Dalam kerangka ini sosialisasi juga sangat penting diperhatikan. Harusnya pemerintah memang secara sistematis dan massif menyosialisasikan urgensi RUU Cipta Kerja agar dapat dipahami semua pihak,’’ kata Sekjen Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara (AsIAN) ini.
Ditambahkan Cewan bahwa suatu kebijakan perlu dirumuskan dan dibahas sesuai prosedur dan proses sewajarnya. Dengan demikian, kesan terburu-buru harus dihindarkan.
‘’Kan harus ada unsur pelibatan stake-holder, misalnya berupa public hearing yang intens. Ada partisipasi publik. Partisipasi masyarakat,’’ katanya lagi.
Cewan menyatakan, pembahasan semua klaster, terutama klaster ketenagakerjaan sebaiknya juga mendengar berbagai kajian dan melibatkan perguruan tinggi secara massif, sehingga terjadi perdebatan ilmiah dalam konteks ini.
“Kalau saya bilang sih, slow but sure,” ucapnya.
Menurut Sekretaris II Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) itu, Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini terkesan sektoral. Karena itu, jika dibahas tanpa proses yang matang, bisa saja nanti digugat setelah disahkan dan menimbulkan masalah berkepanjangan.
Dengan prinsip slow but sure, Cewan meyakini lebih baik ada yang diubah sejak awal tapi akhirnya akan menghasilkan produk yang baik, daripada dipaksakan tapi kemudian membuahkan output yang bermasalah atau dianggap merugikan pihak tertentu.
‘’Kita sepakat, semua pihak harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara. Kalau semangat ini dipegang, pasti akan ada titik temu,” tegas Cewan yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian pada LPPM UPI ini.
Dosen Sesko TNI ini juga menggarisbawahi, produk undang-undang harus memenuhi tiga aspek, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis.
‘’Apakah sesuai falsafah bangsa, lalu secara sosiologis mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kemudian, secara yuridis sejauh mana taat regulasi termasuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat seluruhnya,” tutupnya. (red)
- Bisnis2 hari ago
Tingkatkan Produktivitas Kesehatan Pekerja, KAI Divre III Palembang Jalankan Program Employee Well-Being
- Bisnis1 hari ago
EVOS Esports Juara Free Fire EWC 2025: Tim Indonesia Ukir Prestasi Dunia
- Bisnis9 jam ago
Cermati Protect dan Tiket.com Hadirkan Proteksi Asuransi Gangguan Penerbangan : Terbang Gratis Jika Jadwal Berubah Lebih dari 2 Jam!
- Sport1 hari ago
Hasil Lengkap Pekan Pertama BRI Super League 2025/26
- Nasional1 hari ago
Kemhan Dukung Merdeka Ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih dan Kemandirian Farmasi Nasional
- Bisnis1 hari ago
The Ritz-Carlton Bali Hadirkan Prasmanan Nusantara
- Bisnis11 jam ago
PIS Siap Cetak 20 Talenta Pelaut lewat Program Beasiswa Crew Talent Scouting
- Pemerintahan22 jam ago
Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Tangsel Gelar Berbagai Lomba Antar Perangkat Daerah