Pemerintahan
Satpol PP Kabupaten Siak Belajar ke Tangsel

Penertiban di Kota Tangsel rupaya dinilai bagus oleh Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah ini, datang jauh-jauh ke Tangsel untuk bertemu Satpol PP Tangsel. Tujuannya, ingin mengulik ilmu penertiban.
Kedatangan rombongan Satpol PP Kabupaten Siak ini, disambut Kepala Satpol PP Tangsel Azhar Syamun Rakhmansyah, serta tiga orang anak buahnya. Lalu, dua pejabat di isntansi pamong praja ini, berbagi ilmu penertiban.
“Ya, kami ingin sharring ilmu tentang penertiban. Kami ingin belajar bagaimana SOP (standar operasional prosedur) penertiban di Tangsel,” ujar Hadi Sanjoyo, Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, kemarin.
Hadi melanjutkan, sebagai daerah baru, Tangsel sudah mampu mandiri dalam hal penertiban. Karena, informasi dari beberapa media, penertiban di Tangsel sudah baik. “Kami lihat, kinerja kawan-kawan Satpol PP di sini sudah baik. Bagaimana kota baru di metropolitan, tapi keteriban masyarakatnya baik,” kata dia lagi.
Dari situlah, Hadi dan tiga anak buahnya, datang ke Kota Tangsel. Secara spesifik, ia ingin mengetahui ‘ramuan’ penertiban dan standar operasional prosedur dalam penertiban di Satpol PP Kota Tangsel. “Tadi kita ngobrol umum saja. Tapi, khusunya kita minta sharring soal SOP penertiban di sini,” paparnya.
Di tempat sama, Kepala Satpol PP Tangsel Ahzar Syamun Rakhmansyah mengatakan telah menjelaskan bahwa prosedur penertiban di Kota Tangsel dibuat per jenis penertiban. Dalam hal ini, karena tingginya tingkat permasalahan di Kota Tangsel maka, pihaknya membuat aturan yang lebih rijit tentang cara-cara penertiban.
“Kita buat per jenis. Misalnya, untuk penertiban reklame, penertban PKL, penertiban bangunan liar itu semuanya berbeda. Kenapa demikian karena, jenisnya juga berbeda,” terang Azhar.
Ia mencontohkan, untuk penertiban PKL maka prosedur yang dilakukan adalah dengan memberikan surat teguran. Mulai teguran lisan, tulisan hingga empat kali sampai akhirnya ada pembongkaran paksa.
Kemudian prosedur untuk penertiban reklame juga demikian. Namun, untuk penertiban tempat hiburan seperti panti pijat, karaoke keluarga dan tempat hiburan lain prosedurnya berbeda. “Setelah ada teguran satu, dua, tiga dan tidak diindahkan maka langkah selanjutnya adalah pencabutan izin,” jelasnya.
Lalu, dalam hal prosedur penertiban anak jalanan dan pengemis, Satpol PP Kota Tangsel menerapkan prosedur data di jalan dan langsung dikirim ke panti rehabilitasi. Ini dilakukan untuk menghindari terjadi oknum yang menjemput ke kantor.
“Kita juga prosedurnya harus melibatkan jajaran dari dinas teknis. Misalnya Dinsosnakertrans untuk anjal dan gepeng, serta dari BP2T untuk penertiban perizinan bangunan dan reklame,” tutur Azhar. (te/kt)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















