Pemerintahan
Satpol PP Tangsel Akan Musnahkan Ribuan Botol Miras

Guna mempersempit peredaran minuman keras (Miras) di Kota Tangerang Selatan, Satpol PP Kota Tangsel belakangan ini kerap melakukan razia. Kini, miras sebagai barang bukti hasil razia itu akan segera dimusnahkan.
“Rencananya hari Rabu tanggal 17 setelah apel rutin kami akan musnahkan di lokasi kantor kami di kecamatan Setu,” kata Prana Jaya Kasie Trantib Satpol PP Kota Tangsel, Senin, (15/6/2015).
Menurut Prana Jaya, hal ini sudah sesuai dengan PERDA (Peraturan Daerah) No : 4 tahun 2014 tentang perdagangan dan perijinan miras yang sudah melalui proses pengadilan dalam pemusnahannya.
“Dalam menyongsong bulan suci ramadhan di harapkan tidak ada lagi peredaran miras yang di jual bebas tanpa ijin di wilayah Tangerang Selatan,” tutupnya. (dit/kt)
Pemerintahan6 hari agoTagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Bapenda Tangsel Beri Penjelasan
Bisnis2 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis2 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten2 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis2 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional2 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis2 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis2 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
























