TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan pengedar obat keras daftar G di Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jum’at, (12/2/2021).
Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres kepada awak media Minggu, (14/2/2021).
Kapolres menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI serta 208 butir heximer. Selain itu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000.
“Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI,” ucapnya.
Wahyu menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (RIK/WT)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026














