Ciputat
Sekolah Disegel, Ratusan Siswa Tidak Bisa Ikuti MID Semester

Ciputat – Ratusan siswa SD Negeri Sawah Baru 1 dan SD Negeri Sawah Baru 2, di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan tidak dapat mengikuti ujian semester karena sekolahnya disegel oleh pemilik ahli waris.
“Hari ini mid semester, tau-taunya pas sampe sekolah, sekolahnya digembok ada tulisan segel,” kata Nico salah seorang siswa kelas III SDN Sawah Baru 1, Senin (3/3/2014).
Melihat sekolah disegel, Nico dan kawan-kawannya kembali ke rumah.
Salah satu orang tua siswa, yang enggan disebut namanya langsung datang ke sekolah begitu mengetahui anaknya tidak bisa ikut mid akibat sekolah disegel.
“Kasihan anak-anak kan harusnya mereka mid semester, harusnya pihak sekolah dan pemerintah bisa lebih memperhatikan dan mengantisipasi hal-hal seperti ini,” ucapnya emosi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Sawah Baru 2, Hardianah mengaku sama sekali tidak tak tahu menahu soal sengketa lahan antar Pemkot dengan warga yang mengaku ahli waris.
“Saat ini sudah kami laporkan kepada Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainnya. Nanti akan dirundingkan bersama,” tegasnya.
(oz/ads/kt) Photo: @den_apoy
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















