Tangsel
Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait datangnya bulan suci umat Islam, Rabu (4/6).
Rakor dihadiri beberapa unsur SKPD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepolisian dan tokoh masyarakat. Hasil Rakor itu disepakati bahwa Pemkot Tangsel akan menutup semua tempat hiburan terkecuali fasilitas hotel.
Selain itu, akan ada pembatasan jam operasional pada rumah makan dan restoran. Jika membandel pengelola tempat tempat hiburan atau restoran, maka akan diancam dicabut izin operasionalnya.
Namun sebelumnya Pemkot akan memberikan surat teguran terlebih dahulu.
Ketua MUI Kota Tangsel KH Saidih menyarankan untuk rumah makan jam operasionalnya diatur yakni pukul 12.00-04.00 WIB. Untuk hiburan malam, tidak boleh beroperasi selama bulan suci puasa itu.
“Kalau ada yang membandel akan dikenakan sanksi. Makanya Pemkot harus tegas dalam menegakkan peraturan, ungkapnya. (tp/to/kt)
Techno7 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan7 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan7 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi6 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan7 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
Pemerintahan7 hari agoMelalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
Tangerang Selatan7 hari ago58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel




















