Tangsel
Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait datangnya bulan suci umat Islam, Rabu (4/6).
Rakor dihadiri beberapa unsur SKPD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepolisian dan tokoh masyarakat. Hasil Rakor itu disepakati bahwa Pemkot Tangsel akan menutup semua tempat hiburan terkecuali fasilitas hotel.
Selain itu, akan ada pembatasan jam operasional pada rumah makan dan restoran. Jika membandel pengelola tempat tempat hiburan atau restoran, maka akan diancam dicabut izin operasionalnya.
Namun sebelumnya Pemkot akan memberikan surat teguran terlebih dahulu.
Ketua MUI Kota Tangsel KH Saidih menyarankan untuk rumah makan jam operasionalnya diatur yakni pukul 12.00-04.00 WIB. Untuk hiburan malam, tidak boleh beroperasi selama bulan suci puasa itu.
“Kalau ada yang membandel akan dikenakan sanksi. Makanya Pemkot harus tegas dalam menegakkan peraturan, ungkapnya. (tp/to/kt)
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis2 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan4 minggu agoHadapi Era AI, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan ASN yang Adaptif dan Kompetitif




















