Tangsel
Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait datangnya bulan suci umat Islam, Rabu (4/6).
Rakor dihadiri beberapa unsur SKPD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepolisian dan tokoh masyarakat. Hasil Rakor itu disepakati bahwa Pemkot Tangsel akan menutup semua tempat hiburan terkecuali fasilitas hotel.
Selain itu, akan ada pembatasan jam operasional pada rumah makan dan restoran. Jika membandel pengelola tempat tempat hiburan atau restoran, maka akan diancam dicabut izin operasionalnya.
Namun sebelumnya Pemkot akan memberikan surat teguran terlebih dahulu.
Ketua MUI Kota Tangsel KH Saidih menyarankan untuk rumah makan jam operasionalnya diatur yakni pukul 12.00-04.00 WIB. Untuk hiburan malam, tidak boleh beroperasi selama bulan suci puasa itu.
“Kalau ada yang membandel akan dikenakan sanksi. Makanya Pemkot harus tegas dalam menegakkan peraturan, ungkapnya. (tp/to/kt)
Pemerintahan6 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Nasional6 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum6 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan6 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten6 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional6 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Nasional6 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Bisnis6 hari ago96 Persen Masyarakat Jarang ke Dokter Gigi, Pepsodent Luncurkan Program Dentfluencer




















