Hukum
Sempat Buron, Polres Tangkot Tangkap Pelaku KDRT dengan Penganiyaan Berat

Kabartangsel.com — Polres Metro Tangerang Kota beserta jajaran mampu mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang direncanakan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi pun menangkap pelaku ‘N’ yang berprofesi sebagai pedagang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka ‘N’. Selain ‘N’, juga diamankan barang bukti. Antara lain satu lembar visum et repertum, satu buah pisau dapur terbuat dari besi stenlis, dan satu buah botol bekas air mineral yang digunakan untuk menyimpan air accu.
Kombes Argo menjelaskan, bahwa pada saat korban ‘AN’ berada dalam warung padang miliknya yang berada di depan LP Pemuda Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, ketika sedang berjualan tiba-tiba datang pelaku ‘N’ yang merupakan suami korban yang sebelumnya telah berjanji kepada korban akan membawa surat pernyataan cerai.
Namun saat korban menagih surat pernyataan tersebut, pelaku justru marah, dan mengeluarkan sebilah pisau dapur yang dibungkus kain slampe dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan, menggunakan tangan kanannya yang sudah dipersiapkan oleh tersangka sebelumnya.
“Setelah itu pelaku langsung menusuk korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan sebilah pisau dan mengenai lengan kanan, pundak kanan dan punggung bagian kanan tubuh korban. Setelah kejadian tersebut pelaku langsung kabur melarikan diri, selanjutnya korban langsung dibawa oleh saksi ke Rumah Sakit Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan,” urai Kombes Argo panjang lebar menceritakan kronologis kejadiannya, di Jakarta, Minggu (06/01/2019).
Masih dari keterangan Kombes Argo, kemudian atas kejadian percobaan pembunuhan tersebut tim Resmob Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono, SH, melakukan penyelidikan serta pengejaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku hingga akhirnya ada informasi bahwa pelaku berada di daerah Cipinang Jakarta Timur pada hari Jumat (04/01/2019) lalu.
“Tim Resmob Polsek Tangerang berhasil menangkap pelaku ‘N’ di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamatkan di Jl. Cipinang Jaya Raya Kodya Jakarta Timur dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum air accu yang sudah disiapkan sebelumnya. Namun kejadian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas, namun pada saat itu pelaku malah menyiramkan air accu tersebut kepada petugas yang sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku,” paparnya lagi menambahkan.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 53 KUHP Subsidair Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang KDRT. (FER).
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall

























