Banten
Sempat Ngamuk, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

Tersangka Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang usai tersandung kasus UU ITE. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Saat ini, Nikita Mirzani harus meringkuk tidur di Rutan Serang selam 20 hari kedelan hingga 13 November 2022.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota terjerat kasus UU ITE. Namun tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak balita.
Nikita Mirzani mendatangi Kejari Serang untuk diperiksa sekitar pukul 16:25 WIB. menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.
Nikita sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik lantaran menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.
“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).
Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap. (Pk)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental




















