Banten
Serapan Dana Bergulir LPDB Banten Sepuluh Terendah Secara Nasional

Serapan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) di Provinsi Banten masih terbilang rendah. Provinsi Banten masuk kategori sepuluh besar terendah secara nasional dalam pengelolaan dana bergulir KUMKM di Indosnesia.
“Serapan dana bergulir LPDB di Provinsi Banten masih terbilang rendah yaitu sebesar Rp 45,9 miliar. Kami sangat mengapresiasi upaya LPDB untuk mensosialisasikan program dana bergulir, dengan harapan para pelaku koperasi dan UKM di Provinsi Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujar Asisten II Pemprov Banten Widodo, pada saat membuka acara sosialisasi dana bergulir LPDB-KUMKM di Hotel Ratu Bidakara, Kota Serang, Rabu (29/10).
Direktur Umum LPDB KUMKM, Sutowo, mengatakan, LPDB telah mengalokasikan dana sebesar Rp 87,9 miliar untuk Provinsi Banten pada tahun 2015 mendatang. Dana tersebut untuk para pelaku Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Provinsi Banten.
“Kami berharap dana yang telah disediakan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku Koperasi dan UKM,” ujarnya.
Sutowo menjelaskan, LPDB-KUMKM merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang bertugas untuk mengelola dana bergulir dalam bentuk pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi dan UKM.
Lembaga yang didirikan sejak tahun 2006 ini, telah menyalurkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir sebesar Rp 5 triliun yang disalurkan kepada 599.812 UMKM melalui 3.445 mintra koperasi dan non koperasi.
Menurutnya, dana ini merupakan dana pinjaman untuk para pelaku koperasi dan UKM. Sehingga harus ada kerja sama yang baik dan tidak ada lagi ditemukan pembayaran yang tersendat. “Dana ini bentuknya pinjaman dengan bunga rendah, jadi untuk para pelaku koperasi dan UKM agar mengembalikan dengan sesuai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Banten, Nurhanah, mengatakan, meski Provinsi Banten menjadi peringkat sepuluh terendah, tidak menjadikan pihaknya berkecil hati, karena hal tersebut telah menunjukan dan memenuhi kepatutan hukum dan peraturan yang berlaku. “Ini merupakan bentuk kehati-hatian kami untuk mengakses koperasi,” ujarnya.
Menurutnya, semua penyaluran dana bergulir terhadap koperasi harus ada rekomendasi dari provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, perkembangan pembangunan koperasi di Provinsi Banten tidak semuanya sehat.
Dia menungkapkan, agar bisa mengakses permodalan dari semua lembaga keuangan yang difasilitasi oleh pemerintah maupun lembaga keuangan lainnya, pihaknya akan menginventarisaso setiap koperasi. “Dari 6.590 koperasi yang ada di Banten, masih banyak yang belum menggembirakan. Untuk itu, nanti akan kita dorong koperasi tersebut agar ada pergerakan, tetapi kita harus mengidentifikasinya terlebih dahulu dengan baik,” jelasnya. (sp.kt)
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport6 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport6 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport6 hari agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Sport6 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
































