Connect with us

Dua orang kakek diamankan jajaran Polsek Pondok Aren terkait kepemilikan uang palsu. Kedua tersangka masing masing berinisial SMN (71) dan SS (60) ditangkap dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 8.000 lembar.

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di daerah Ujung Aspal Pondok Gede, Kota Bekasi. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Tanggal 17 November, Tim Vipers menangkap tersangka SS yang menyimpan mata uang rupiah palsu. Setelah didalami, tersangka SS mengaku mendapatkan mata uang palsu tersebut dari SMN di daerah Kunciran, Kota Tangerang,” ungkap AKP Riza dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Riza menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Menurut dia, dua orang tersebut ditangkap bukan sebagai pengedar upal, tetapi hanya sebagai pemilik uang palsu.

Advertisement

“Uangnya belum disebar, cuma disimpan,” ujarnya.

Dari pengkuan tersangka SMN, lanjut Riza, uang palsu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran. Tersangka mendapat uang senilai Rp800 juta dengan cara membeli sebesar Rp50 juta.

“SMN mengaku menerima uang dari saudara J (DPO) di daerah Bandung Jawa Barat. Uang palsu sebanyak itu dibeli dengan harga Rp50 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Sumiran bahwa uang palsu yang diserahkan kepada SS untuk jaminan pembayaran utang. “Utangnya sekira Rp200 jutaan, dipakai buat bayar hutang,” ucap Sumiran.

Advertisement

Akibat perbuatannya, dua tersangka yang sudah renta ini akan dikenakan Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (red)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer