Pamulang
SMAN 3 Tangsel Langgar Perwal No. 61 Tahun 2011, Adakah yag Peduli?

Peraturan Walikota (Perwal) No 61 Tahun 2011 terkait dengan mekanisme Sumbangan Pendidikan Secara Sukarela dari masyarakat, diantaranya menjelaskan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), siswa didik dibebaskan dari semua biaya administrasi dalam bentuk apapun untuk masuk sekolah. Siswa didik tingkat SD juga digratiskan dari iuran sekolah tiap bulannya (SPP). Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), siswa didiknya dibebaskan dari biaya masuk sekolah saja, sementara iuran sekolah per-bulannya masih tetap ada. Untuk SMP maksimalkan pembayaran iuran sekolahnya Rp 100 ribu perbulan, sementara untuk SMA, iuran sekolahnya maksimalnya Rp 200 ribu perbulan.
Kemarin, Jum’at, (20/9/13), Redaksi Kabartangsel.com menerima surat elektronik (email) dari salah satu orang tua murid di SMAN 3 Kota Tangsel, berikut dengan lampiran Bukti Pembayaran Biaya Kegiatan Awal Tahun SMAN 3 Kota Tangsel Tahun Pelajaran 2013-2014.
Orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya tersebut merasa keberatan dengan pungutan yang dibebankan pihak SMAN 3 Tagsel.
Dalam Bukti Pembayaran Biaya Kegiatan Awal Tahun SMAN 3 Tangsel tersebut, jumlah biaya yang harus dibayar oleh orang tua murid sebesar Rp 6.785.000.
Rincian biaya itu terdiri dari MOP Rp 100.000; tabungan siswa Rp 100.000; pelayanan kesehatan asuransi Rp 25.000; pengadaan id card dan photo Rp 60.000; pelatihan ESQ dan maintenance selama 3 tahun Rp 500.000; upgrade dan maintenance ICT Rp 300.000; pesantren ramadan Rp 50.000; OSIS dan eksul Rp 150.000; iuran bulanan Rp 500.000; dan DSP Rp 5.000.000.
Adakah pemerintah kota Tangerang Selatan, anggota dewan di DPRD Tangsel, ataupun kita warga Tangsel, peduli dengan pungutan yang dilakukan oleh SMAN 3 Tangsel ini?.
Berikut isi email yang diterima redaksi Kabartangsel.com
Terlampir saya kirimkan bukti pungutan SMAN 3 Pamulang Tangsel yg sampai saat ini belum dikembalikan pihak sekolah kepada orang tua murid sesuai Instruksi Ibu Walikota karena melanggar perwal no.61 tahun 2011. Dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan Tangsel tidak ada kontrol sama sekali terhadap sekolah2 yg ada di Tangsel, pihak Dinas Pendidikan sudah mengetahui permasalahan di SMAN 2 Cisauk yg sempat ramai di media akan tetapi melakukan pembiaran sehingga sekolah2 yg ada di Tangsel sampai saat ini masih melakukan pungutan uang sekolah sebesar Rp. 500.000 seperti yg dilakukan SMAN 3 Pamulang dengan alasan anggaran dari Pemkot Tangsel tidak cukup. Mohon Bantuan Redaksi agar bisa diexpouse di Kabar Tangsel agar semua masyarakat Tangsel mengetahui kebobrokan dunia pendidikan di Tangsel yg tidak bisa dibenahi dari tahun ke tahun.
Wss.
(Red/kt)
Tangerang6 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas4 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
























