Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten melakukan audensi dengan pengembang perumahan Bintaro, PT Jaya Real Property (JRP) di Jalan Boulevard Sektor 7 Bintaro Jaya Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Kamis (13/12/2018). Dalam audensi itu, SMSI Banten mempertanyakan fasos fasum yang semestinya diberikan ke pemerintah setempat.
Pertemuan yang berlangsung pukul 12.00 WIB siang, diikuti oleh sejumlah pengurus SMSI Provinsi Banten hadir yakni tangerangonline.id, bidiktangsel.com, detak.co.id, detaktangsel.co.id, tangseloke.com, nonstopnews.com, klikbanten.com dan inilonline.id serta katadata.com
Sementara dari pihak PT. Jaya Real Property diwakili oleh Manager Pengelola Kawasan, Virano Pinem dan Humas Pengelola Kawasan Bintaro, Agus.
Para anggota SMSI Provinsi Banten ini berharap bisa melakukan audensi langsung dengan jajaran direksi PT. Jaya Real Property tapi diarahkan ke Pengelola Kawasan Bintaro.
Menurut Ketua SMSI Provinsi Banten, Junaidi bahwa kedatangan para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten ke PT. Jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan memperkenalkan diri bahwa SMSI adalah Konstituen Dewan Pers.
“Kedatangan kami ingin bersilahturahmi dengan PT. Jaya Real Property sekaligus audensi dengan mereka tentang beberapa hal,” kata Junaidi.
Edi sapaan akrab Ketua SMSI Banten mengatakan, bahwa PT Jaya Real Property adalah pengembang besar yang menguasai area Tangsel dengan luas lahan 1.800 hektar yang akan menjadi wilayah perumahan ekslusif.
“Dengan luas area tersebut kami tanyakan hak warga atau masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Nomor 22 Tahun 2009 lalu UU Nomor 8 Tahun 1999,” ujar Edi
Menurutnya, penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Dan pemukiman Daerah diduga diabaikan oleh para pengembang perumahan.
Begitu juga dengan penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Peraturan-peraturan ini diduga selalu diabaikan oleh para pengembang, makanya kami datang ke PT. Jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan ber- audensi tentang topik/pembahasan peraturan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, dari pihak PT Jaya Real Property yang diwakili oleh Virano Pinem menyampaikan bahwa untuk permasalahan ini akan disampaikan ke bagian yang berwenang menanganinya.
“Kami akan catat di agenda dan akan disampaikan ke bagian terkait, nanti akan kami hubungi SMSI Provinsi Banten untuk menjawab permasalahan tersebut,” ujarnya. (rl)
Bisnis5 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Bisnis5 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Banten5 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis5 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Nasional5 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis5 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Bisnis5 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis5 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium













