Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten melakukan audensi dengan pengembang perumahan Bintaro, PT Jaya Real Property (JRP) di Jalan Boulevard Sektor 7 Bintaro Jaya Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Kamis (13/12/2018). Dalam audensi itu, SMSI Banten mempertanyakan fasos fasum yang semestinya diberikan ke pemerintah setempat.
Pertemuan yang berlangsung pukul 12.00 WIB siang, diikuti oleh sejumlah pengurus SMSI Provinsi Banten hadir yakni tangerangonline.id, bidiktangsel.com, detak.co.id, detaktangsel.co.id, tangseloke.com, nonstopnews.com, klikbanten.com dan inilonline.id serta katadata.com
Sementara dari pihak PT. Jaya Real Property diwakili oleh Manager Pengelola Kawasan, Virano Pinem dan Humas Pengelola Kawasan Bintaro, Agus.
Para anggota SMSI Provinsi Banten ini berharap bisa melakukan audensi langsung dengan jajaran direksi PT. Jaya Real Property tapi diarahkan ke Pengelola Kawasan Bintaro.
Menurut Ketua SMSI Provinsi Banten, Junaidi bahwa kedatangan para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten ke PT. Jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan memperkenalkan diri bahwa SMSI adalah Konstituen Dewan Pers.
“Kedatangan kami ingin bersilahturahmi dengan PT. Jaya Real Property sekaligus audensi dengan mereka tentang beberapa hal,” kata Junaidi.
Edi sapaan akrab Ketua SMSI Banten mengatakan, bahwa PT Jaya Real Property adalah pengembang besar yang menguasai area Tangsel dengan luas lahan 1.800 hektar yang akan menjadi wilayah perumahan ekslusif.
“Dengan luas area tersebut kami tanyakan hak warga atau masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Nomor 22 Tahun 2009 lalu UU Nomor 8 Tahun 1999,” ujar Edi
Menurutnya, penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Dan pemukiman Daerah diduga diabaikan oleh para pengembang perumahan.
Begitu juga dengan penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Peraturan-peraturan ini diduga selalu diabaikan oleh para pengembang, makanya kami datang ke PT. Jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan ber- audensi tentang topik/pembahasan peraturan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, dari pihak PT Jaya Real Property yang diwakili oleh Virano Pinem menyampaikan bahwa untuk permasalahan ini akan disampaikan ke bagian yang berwenang menanganinya.
“Kami akan catat di agenda dan akan disampaikan ke bagian terkait, nanti akan kami hubungi SMSI Provinsi Banten untuk menjawab permasalahan tersebut,” ujarnya. (rl)
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Bisnis2 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan4 minggu agoHadapi Era AI, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan ASN yang Adaptif dan Kompetitif














