Connect with us

Banten

Soal Frasa Empat Pilar Dihapus, Irgan Harap Tidak Timbulkan Polemik

Ketua Fraksi PPP di MPR Irgan Chairul Mahfiz menanggapi putusan MK terkait penghapusan frasa empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bineka Tunggal Ika dan NKRI. Menurut Irgan putusan MK tidak menghilangkan nilai substansi dari nilai-nilai kebangsaan tersebut. Karena itu Irgan meminta semua pihak untuk menghormatinya. Irgan juga menegaskan penggunaan istilah pilar bukan mendegradasi Pancasila.

“Secara substansi tidak menghilangkan semangat dan komitmen untuk memgimplwmentasikan nilai-nilai Pancasila,” kata Irgan.

Irgan berharap putusan MK terkait penghapusan frasa empat pilar kebangsaan tidak menimbulkan polemik. Sosialisasi nilai-nilai kebangsaan mulai dari Pancasila sebagai landasan utamanya, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI harus terus digalakkan. Hal itu penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat sehingga bisa diimplememtasikan dalam berbangsa dan bernegara.

Sementara itu pengamat poltik dari LIPI Siti Zuhroh mengatakan  bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa empat pilar kebangsaan dan bernegara dinilai tepat karena tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai pilar.

Advertisement

Sehingga dengan penghapusan tersebut kedudukan Pancasila menjadi jelas sebagai pandangan hidup bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. “Itu supaya tidak salah kaprah,” kata Siti. (JN/KT)



Populer