Nasional
Soal Lembaga Pembentuk UU, Seskab: Mudah-Mudahan Terbentuk Setelah Pilpres 2019

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, persoalan perundang-undang merupakan persoalan yang sangat serius yang akan ditangani oleh pemerintah ke depan. Karena itu, ia berharap lembaga tunggal pembentuk undang-undang (UU) bisa dibentuk setelag Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
“Saya yakin mudah-mudahan itu akan terwujud nanti setelah Pemilu Presiden pada tahun 2019,” tegas Seskab kepada wartawan usai Seminar Nasional Reformasi Hukum, yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11).
Seskab menepis anggapan pemerintah tidak akan berani membentuk lembaga tunggal pembentuk UU itu. Ia menegaskan, kalau urusan berani, tidak ada yang mengalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama itu untuk kepentingan, kebaikan, dan juga untuk perbaikan, Seskab meyakinkan, pasti beliau akan lakukan.
“Jangankan untuk menggabungkan ataupun membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan dan diperintahkan kepada Menteri PANRB untuk membubarkan,” ujar Seskab.
Kebetulan, lanjut Seskab, usulan revisi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
“Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau-kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan Undang-Undang. Tergantung pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah kita berikan berupa masuknya revisi UU Nomor 12/2011 itu,” tukasnya.
Peserta Seminar Sepakat
Mengenai hasil Seminar Nasional Reformasi Hukum itu sendiri, Seska Pramono Anung mengemukakan, dari apa yang disampaikan oleh narasumber dan juga oleh Menteri Legislasi Korea Selatan dan juga pandangan peserta, pada intinya kita menyepakati bahwa begitu banyak peraturan perundang-undangan yang overlapping, tumpang tindih mulai dari undang-undang turun ke bawah sampai dengan Peraturan Presiden sampai dengan Peraturan Walikota atau Bupati.
Untuk itu, lanjut Seskab, seminar merekomendasikan agar ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini, ada melalui Menteri Hukum dan HAM, kemudian Mensesneg, Seskab, dan juga tentunya DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan legislasi.
Ke depan, menurut Seskab, rekomendasi yang dihasilkan dalam seminar itu tentunya menjadi acuan pemerintah untuk membentuk sebuah badan tunggal agar peraturan perundang-undangan itu tidak lagi menjadi beban bagi pemerintah.
“Siapapun yang akan memerintah nanti, terutama bagi Presiden, agar peraturan itu mempermudah bagi Presiden dan pemerintah untuk mengambil keputusan,” ucap Seskab seraya mengingatkan, bahwa Presiden Jokowi berulang kali menyampaikan bahwa ke depan tantangan utama, siapa yang akan bisa memenangkan pertarungan dunia adalah menjadi bangsa yang lebih cepat dibandingkan dengan bangsa lain.
“Maka peraturan perundang-undangan tidak boleh menjadi penghambat dari hal tersebut, tetapi malah membantu mempercepat apa yang diinginkan oleh Presiden dan pemerintah,” Ujar Seskab.
(sk/fid)
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Serba-Serbi4 minggu agoWarga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering, Pererat Kebersamaan di Puncak



























