Nasional
Stafsus Presiden Diaz Hendropriyono Gelar Diskusi Kerja Sama Internasional Sertifikasi Halal di Indonesia

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Diaz Hendropriyono menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun mengenai kerja sama internasional terkait sertifikasi halal di Indonesia, Jumat (04/02/2022), secara virtual.
Diskusi dengan tajuk “Focus Group Discussion: Halal Certification Cooperation in Indonesia” dihadiri perwakilan 20 kedutaan besar (kedubes) negara sahabat di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta kementerian/lembaga lain terkait sertifikasi jaminan produk halal.
Dalam acara tersebut, Diaz mempertemukan para perwakilan Kedubes dengan BPJPH untuk berdialog terkait perubahan peraturan sertifikasi halal yang sebelumnya dianggap membingungkan dan berpotensi mengganggu hubungan dan perdagangan internasional.
“Saya memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh kementerian dan lembaga tidak mengganggu hubungan dagang dan atau persahabatan. Di situlah kami melangkah untuk memfasilitasi diskusi ini,” ujar Diaz membuka pertemuan.
Pada tahun 2014, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Regulasi Halal) dengan tujuan untuk menyediakan jaminan kepada masyarakat Indonesia terkait produk-produk halal yang dibeli dan diimpor di Indonesia. Beberapa peraturan pelaksana juga sudah dikeluarkan untuk mengimplementasikan ketentuan dalam regulasi halal, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Ada lebih dari 200 juta penduduk muslim di Indonesia dan Presiden Jokowi memahami kebutuhan untuk memproteksi kepentingan masyarakat sebagai konsumen serta mendorong visi untuk menjadi pusat ekonomi syariah dan industri halal pada tahun 2024,” kata Diaz.
Namun, setelah berdiskusi dengan beberapa kedubes negara sahabat di Indonesia, Diaz menyoroti beberapa perhatian penting dari komunitas internasional terhadap Regulasi Halal, khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk yang menjadi subyek (atau dikecualikan dari) Regulasi Halal. Apabila permasalahan ini tidak ditangani, imbuhnya, dapat berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional terutama dalam kaitannya dengan Indonesia.
“Tim saya di Kantor Staf Khusus Presiden menjadikan hal ini prioritas bagi kami untuk memastikan kebijakan yang diamanatkan UU ini dapat terimplementasi tanpa mengganggu hubungan perdagangan. Saya berharap acara ini dapat memfasilitasi serta menyatukan masukan sekaligus menampung solusi-solusi terkait hambatan dalam regulasi sertifikasi halal,” tandasnya.
Turut menjadi pembicara dalam diskusi tersebut Wakil MPR RI Arsul Sani, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Siti Aminah. (rls)
-
Bisnis3 hari ago
Tarif Maksimal Hanya Rp10.000, LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Selama Libur Panjang Waisak
-
Bisnis3 hari ago
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama
-
Bisnis3 hari ago
Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam
-
Bisnis3 hari ago
Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online
-
Bisnis3 hari ago
BANJIR ORDERAN DI ERA DIGITAL : Cekat.AI & MOC Gelar Kopdar Offline Eksklusif STRATEGI JUALAN CERDAS BARENG AI ALA CEKAT AI X META
-
Bisnis3 hari ago
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Green Skilling 18 Bahas Peran Sertifikasi PEFC/IFCC
-
Bisnis3 hari ago
India Tegaskan Serangan ke Target Terorisme, Bantah Sasar Sipil
-
Bisnis3 hari ago
Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor