Soal rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Djoko Tjandra yang menjadi polemik, kini berujung pelaporan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mempersoalkan pihak lain yang mengadukan dirinya ke MKD. Baginya itu adalah bagian controlling untuk menjaga keseimbangan bernegara.
“Wajar saja, selama semua ditempuh sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Kendati demikian meski dirinya dituding melanggar kode etik, Azis mengatakan, dirinya hanya menjalankan aturan dan tidak ada kepentingan.
“Saya hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Azis saat ditemui, Jumat (24/7).
Azis menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, berdasarkan Tatib DPR, Badan Musyawarah dalam menjalankan tugas dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
Selain itu, Bamus juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya, apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik” ujar Azis.
Sebelumnya dilansir dibeberapa media, Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran dinilai tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.
“RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020, kemarin. (er/fid)
- Banten4 hari ago
Download Logo HUT Banten ke-24, “Banten untuk Indonesia Maju”
- Politik6 hari ago
Temui Pendukungnya, Benyamin Davnie Rela Dibonceng Sepeda Motor
- Politik4 hari ago
Profil Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Nomor Urut 1
- Pemerintahan6 hari ago
Pemkot Tangsel Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Bersama Forkopimda
- Tokoh5 hari ago
Marissa Haque Meninggal Dunia, Dimakamkan Ba’da Ashar di Tanah Kusir
- Pamulang6 hari ago
Pemkot Tangsel Terus Percepat Perbaikan Jalan Raya Villa Pamulang, Progres Capai 98 Persen
- Banten5 hari ago
Laporan Ibnu Jandi Terkait Dugaan Netralitas Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dan Andra Soni Dilanjutkan
- Politik4 hari ago
Profil Ruhamaben – dr Shinta Wahyuni Chairuddin Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Nomor Urut 2