Soal rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Djoko Tjandra yang menjadi polemik, kini berujung pelaporan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mempersoalkan pihak lain yang mengadukan dirinya ke MKD. Baginya itu adalah bagian controlling untuk menjaga keseimbangan bernegara.
“Wajar saja, selama semua ditempuh sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Kendati demikian meski dirinya dituding melanggar kode etik, Azis mengatakan, dirinya hanya menjalankan aturan dan tidak ada kepentingan.
“Saya hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Azis saat ditemui, Jumat (24/7).
Azis menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, berdasarkan Tatib DPR, Badan Musyawarah dalam menjalankan tugas dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
Selain itu, Bamus juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya, apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik” ujar Azis.
Sebelumnya dilansir dibeberapa media, Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran dinilai tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.
“RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020, kemarin. (er/fid)
Nasional6 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Sport5 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport5 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional3 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional5 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional4 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Sport6 hari agoBabak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-34: Persib Bandung vs Persijap Jepara 0-0, Borneo FC Samarinda vs Malut United FC 4-0












