Connect with us

Satu unit kendaraan mobil Ferrari dengan nomor polisi B 2984 STN terjaring Operasi Patuh Jaya 2019. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, mengatakan penilangan terhadap mobil itu terjadi di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (04/09/2019).

“Dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Ferrari warna putih. Mobil tersebut tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Polri. TNKB hanya terpasang di belakang sementara di depan mobil tidak dipasang (TNKB),” ungkap AKBP Nasir dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Kemudian, pengemudi kendaraan mewah itu akhirnya dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Dikenakan sanksi dua bulan atau denda senilai Rp 500.000,” sambung AKBP Nasir.

Advertisement

Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel aparat gabungan.

Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (pm/kts).

Populer