Pemerintahan
Tangsel Batal Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Hanya berselang dua hari setelah Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, menyatakan jika kendaraan dinas boleh digunakan pegawai untuk mudik merayakan Idul Fitri 1434 Hijriah. Baca: Mobil Dinas di Tangsel Boleh Dipakai Mudik, Asal… ,Terbitlah surat edaran larangan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.
Dikutip dari kabar6.com, berdasarkan kertas salinan surat edaran bernomor 800/1531-BKPP/2013 yang dikeluarkan pada Jum’at (2/8/2013). Sedangkan pejabat yang menandatangani yakni, Sekretaris Daerah Dudung E Diredja.
Surat edaran tersebut berbunyi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005/ tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin. Dalam lampiran point II (5) dinyatakan bahwa, kendaraan dinas operasional hanyadigunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kedua, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada jam kantor. Kemudian, kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kopetensinya.
Maka dengan peraturan tersebut, diberitahukan bahwa kendaraan dinas operasional dilingkungan Pemerintah Kota Tangsel dilarang digunakan untuk mudik lebaran atau diluar ketentuan dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melarang pejabat atau pegawai di lingkungan masing-masing menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik lebaran. Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tangsel.(kabar6/kt)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Nasional2 minggu agoKH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

































