Pemerintahan
Tangsel Batal Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Hanya berselang dua hari setelah Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, menyatakan jika kendaraan dinas boleh digunakan pegawai untuk mudik merayakan Idul Fitri 1434 Hijriah. Baca: Mobil Dinas di Tangsel Boleh Dipakai Mudik, Asal… ,Terbitlah surat edaran larangan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.
Dikutip dari kabar6.com, berdasarkan kertas salinan surat edaran bernomor 800/1531-BKPP/2013 yang dikeluarkan pada Jum’at (2/8/2013). Sedangkan pejabat yang menandatangani yakni, Sekretaris Daerah Dudung E Diredja.
Surat edaran tersebut berbunyi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005/ tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin. Dalam lampiran point II (5) dinyatakan bahwa, kendaraan dinas operasional hanyadigunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kedua, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada jam kantor. Kemudian, kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kopetensinya.
Maka dengan peraturan tersebut, diberitahukan bahwa kendaraan dinas operasional dilingkungan Pemerintah Kota Tangsel dilarang digunakan untuk mudik lebaran atau diluar ketentuan dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melarang pejabat atau pegawai di lingkungan masing-masing menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik lebaran. Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tangsel.(kabar6/kt)
Bisnis2 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan2 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta





















