Connect with us

Nasional

Teken MoU, Polri-Bea Cukai Awasi Lalu Lintas Barang Kejahatan Transnasional

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama, Kamis (26/1/2023).

Penandatangan yang di Kantor Bea & Cukai ini dilakukan terkait pemanfaatan sistem dan jaringan Interpol I-24/7 guna pengawasan lalu lintas barang untuk menanggulangi kejahatan transnasional.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan saat ini ancaman yang akan hadir di Indonesia dan berpotensi mengganggu ketahanan NKRI adalah human security.

“Di mana pelakunya adalah para non-state actors. Kalau pelakunya non-state actors, maka yang dikedepankan adalah fungsi-fungsi polisional,” Krishna Murti kepada wartawan.

Advertisement

Untuk itu, lanjut Krishna, Polri dan Bea & Cukai harus berkolaborasi. Namun di sisi lain, berkolaborasi dan bersinergitas tidak lah cukup. Ia mengatakan, lintas transnasional antar negara harus disatukan.

Penandatangan ini memungkin sistem dan jaringan I-24/7 ini bisa diakses oleh Bea & Cukai. “Mulai dari database perlintasan manusia sampai database yang receh-receh, misalnya mobil hilang,” ujarnya.

Sementara Dirjen Bea & Cukai, Hari Pabean menyatakan pihaknya menyambut baik perjanjian kerjasama ini. “Kami harapkan kerja sama ini menjadi modal kita berkolaborasi lebih baik,” ucapnya.

“Sebab, kalau tidak kita formalkan, kita ganti orang, suka kadang-kadang lupa. Jadi siapa pun nanti yang memegang, menjabat, bisa menjalankan ini,” tukas Hari.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer